SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Operasional angkutan barang akan dibatasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023. Pembatasan dilakukan terutama untuk truk-truk besar yang akan melewati jalan tol maupun non tol.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan hal itu berdasarkan keputusan bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 dari Kepala Korps Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, juga Direktur Jenderal Bina Marga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta pengangkut sembako,” jelas Toni pada Selasa (20/12/2022).

Angkutan barang yang terkena pembatasan adalah yang memiliki Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Selain itu beberapa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu) juga terkena pembatasan.

Baca juga: Ini Lokasi Rawan Macet di Jateng saat Libur Nataru

Toni menguraikan pembatasan dilakukan pada ruas jalan tol dan diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 yakni pada Arus Mudik yang dimulai pada Kamis (22/12/2022) pukul 12.00 waktu setempat. Pemberlakuan itu berlangsung hingga Sabtu (24/12/2022) pukul 24.00 waktu setempat.

Setelahnya pembatasan juga dilakukan saat arus balik pada Minggu (25/12/2022) pukul 12.00 sampai dengan Senin (26/12/2022) pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan berlanjut pada Libur Tahun Baru 2023 sebagai tahap kedua yakni pada arus mudik Jumat (30/12/2022) pukul 00.00 sampai dengan Sabtu (31/12/2022) pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya pada arus balik pembatasan dimulai pada Minggu (1/1/2023) pukul 12.00 hingga Senin (2/1/2023) pukul 8.00 waktu setempat.

“Ruas jalan tol Semarang-Solo dan Solo-Ngawi termasuk yang dibatasi. Yang lain, seperti ruas tol di Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur juga ada pembatasan,” kata Toni.

Baca juga: Kanimals Playland Semarakkan Nataru di The Park Mall

Tidak hanya jalan tol, Pemerintah juga melakukan pembatasan pada jalan non tol, yang juga diberlakukan dua tahap meski berbeda durasi waktunya.
Pembatasan pada tahap pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis (22/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Kemudian pada Jumat (23/12/2022) pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat, serta pada Sabtu (24/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Sementara pada Arus Balik nanti pembatasan berlaku pada Minggu (25/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan Senin (26/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Pembatasan pada tahap kedua dilakukan saat Libur Tahun Baru 2023, yakni pada Arus Mudik pada Jumat (30/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Selain itu pembatasan juga berlaku pada Sabtu (31/12/2022) mulai 05.00-22.00 waktu setempat.

Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu (1/1/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Selain itu pembatasan juga berlaku pada Senin (2/1/2023) pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Baca juga: DKK Salatiga Razia Makanan dan Minuman Jelang Nataru, Ini Hasilnya

Sementara itu warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Wisnu Aji mengatakan belum mengetahui terkait pembatasan itu. Meski demikian dia tetap melanjutkan rencananya pergi ke Jakarta untuk berlibur selama Nataru. Namun pihaknya akan mematuhi jika pembatasan tersebut diberlakukan.

“Tetap akan melanjutkan perjalanan rencana berangkat Jumat (23/12/2022) tetapi kalau pembatasan berlaku mungkin akan mengurangi kapasitas barang yang dibawa di mobil,” ujarnya saat berbincang dengan Espos, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya