Soloraya
Kamis, 6 Juni 2024 - 09:26 WIB

Catat! Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB Secara Offline dan Online

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan PPDB, termasuk di wilayah Sragen, Kamis (6/6/2024). (Istimewa/Ombudsman Jateng)

Solopos.com, SRAGEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam waktu dekat akan menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Untuk menghadapi munculnya persoalan seputar PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan PPDB 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, kepada Solopos.com, Kamis (6/6/2024) pagi, menyampaikan Ombusdman sengaja membuka layanan posko pengaduan PPDB 2024 lantaran PPDB merupakan pelayanan pendidikan yang sangat penting bagi warga, termasuk di Kabupaten Sragen.

Advertisement

Dia mengatakan saking pentingnya, maka harus dipastikan proses PPDB berlangsung secara berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

“Pembukaan posko aduan ini bagian dari upaya pengawasaan terhadap pelaksanaan PPDB. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp (WA) Pengaduan 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng,” jelas Farida.

Mengutip lembar sosialisasi terkait posko pengaduan PPDB, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan PPDB yang dialaminya dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Semarang, Kota Semarang.

Advertisement

“Masyarakat dapat lapor ke Ombudsman apabila belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan,” demikian informasi yang disampaikan Ombudsman.

Menurut Farida, dalam pelaporan atau aduan berkaitan dengan PPDB 2024 akan dirahasiakan identitas pelapornya dalam keadaan tertentu. Lebih lanjut, dia menegaskan atas segala layanan di Ombudsman RI, masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Siti Farida menerangkan permasalahan yang dapat dilaporkan ke Ombudsman berkaitan dengan PPDB di antaranya pungutan liar (seragam, iuran, dan seterusnya), tidak adanya sosialisasi PPDB, kendala aplikasi pendaftaran.

Advertisement

Selain itu, masalah zonasi, lambatnya proses verifikasi, siswa titipan, sarana dan prasarana tidak memadai, penerimaan jalur prestasi, penerimaan jalur afirmasi, penerimaan dan penambahan jalur, penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif