SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, SRAGENKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sragen mulai 1-13 Mei 2023. Pendaftaran bakal caleg DPRD Sragen itu diterima KPU pada jam kerja dan diterima terakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Setiap bakal caleg DPRD Sragen yang mengajukan pendaftaran harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik (parpol) masing-masing.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjelasan itu disampaikan Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, kepada Solopos.com, Rabu (26/4/2023). Mukhsin menyampaikan untuk pengajuan pendaftaran bakal caleg DPRD harus mengambil formulir model B-Pengajuan parpol di KPU Sragen. Persyaratan formulir tersebut diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Bagi bakal caleg menggunakan formulir model B daftar bakal calon yang disertasi foto diri terbaru dan ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol peserta pemilu 2024. Ada sebanyak 18 parpol peserta pemilu 2024 di Sragen,“ kata dia.

Berikut ketentuan pengajuan bakal caleg DPRD Kabupaten Sragen:

1. Parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Sragen dapat mengajukan bakal celag DPRD Kabupaten Sragen apabila telah:

a. Memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

b. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

2. Pengajuan sebagaimana dimaksud dilakukan ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

3. Dalam hal ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

4. Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

5. Ketentuan lainnya dapat dilihat dalam Pengumuman KPU Sragen No. 269.1/PL.01.4-PU/3314/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sragen Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya