Soloraya
Rabu, 26 April 2023 - 10:59 WIB

Catat! Pendaftaran Bacaleg DPRD Sragen Dimulai 1 Mei 2023

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, SRAGENKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sragen mulai 1-13 Mei 2023. Pendaftaran bakal caleg DPRD Sragen itu diterima KPU pada jam kerja dan diterima terakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Setiap bakal caleg DPRD Sragen yang mengajukan pendaftaran harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik (parpol) masing-masing.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, kepada Solopos.com, Rabu (26/4/2023). Mukhsin menyampaikan untuk pengajuan pendaftaran bakal caleg DPRD harus mengambil formulir model B-Pengajuan parpol di KPU Sragen. Persyaratan formulir tersebut diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Bagi bakal caleg menggunakan formulir model B daftar bakal calon yang disertasi foto diri terbaru dan ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol peserta pemilu 2024. Ada sebanyak 18 parpol peserta pemilu 2024 di Sragen,“ kata dia.

Advertisement

“Bagi bakal caleg menggunakan formulir model B daftar bakal calon yang disertasi foto diri terbaru dan ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol peserta pemilu 2024. Ada sebanyak 18 parpol peserta pemilu 2024 di Sragen,“ kata dia.

Berikut ketentuan pengajuan bakal caleg DPRD Kabupaten Sragen:

1. Parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Sragen dapat mengajukan bakal celag DPRD Kabupaten Sragen apabila telah:

Advertisement

b. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

2. Pengajuan sebagaimana dimaksud dilakukan ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

3. Dalam hal ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

Advertisement

4. Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

5. Ketentuan lainnya dapat dilihat dalam Pengumuman KPU Sragen No. 269.1/PL.01.4-PU/3314/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sragen Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif