Soloraya
Selasa, 8 September 2020 - 16:31 WIB

Catat! Sanksi Bersihkan Sungai Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Solo Berlaku Mulai Pekan Depan

Mariyana Ricky P.d  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Rudy kembali menghimbau masyarakat untuk "do manuto" (Istimewa/Instagram/@maleopict)

Solopos.com, SOLO – Hukuman membersihkan sungai bagi warga Kota Solo yang langgar protokol kesehatan bakal diberlakukan mulai Senin (14/9/2020). Hal ini menyusul Peraturan Wali Kota No.24-2020 yang telah diteken Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Perwali yang ditandatangani dan diterbitkan pada 7 September 2020 itu merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020. Di dalamnya terdapat sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

Advertisement

Pada pasal 3 disebutkan subjek pengaturan Perwali tersebut meliputi, perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Gibran Bersimpuh di Hadapan Habib Luthfi

Advertisement

Gibran Bersimpuh di Hadapan Habib Luthfi

Kewajiban subjek tersebut bagi perorangan adalah melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Kemudian, pelaku usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Lalu kewajiban bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum adalah menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Advertisement

Pilkada Klaten 2020: Inilah Biodata Sri Mulyani-Yoga Hardaya

Kesadaran

Menurutnya, pengendalian Covid-19 bersumber dari kesadaran individu yang mau berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker. Kata “Masker” mempunyai singkatan yaitu M (Mau), A (Aman), S (Semua), K (Kedisiplinan), E (Etika), R (Rasa).

Jika digabungkan singkatan tersebut memiliki arti jika kita mau aman semua, maka kedisiplinan etika dalam rasa itu wajib dilaksanakan.

Advertisement

Rudy mengatakan Tim Cipta Kondisi akan berpatroli mengecek ketaatan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika kedapatan melanggar poin dalam protokol kesehatan itu, maka mereka akan menerima sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial.

“Kerja sosial tersebut adalah membersihkan saluran drainase atau sungai yang sudah ditentukan Tim Cipta Kondisi,” ucap Rudy.

Misteri Sumur Emas di Gondangrejo Karanganyar, Airnya Berkilauan Loh

Advertisement

Hukuman berbeda diterapkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum. Sanksi administratif mereka berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.

Dalam Perwali itu juga disebutkan larangan anak usia di bawah 15 tahun, ibu hamil, dan lansia bepergian ke tempat publik. Sanksinya, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah masing-masing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif