SOLOPOS.COM - Dishub Boyolali saat menggelar sosialiasi larangan parkir di Simpang Lima beberapa waktu lalu. (Istimewa/Dishub Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali mulai melaksanakan sosialisasi larangan parkir di Simpang Lima Boyolali. Masyarakat diarahkan untuk parkir ke kantong parkir yang berada di hutan kota.

Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Riyanto, mengungkapkan sosialisasi larangan parkir tersebut telah dimulai sejak 14 Juli-3 Agustus 2023.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Jadi sosialisasi larangan parkir ini berjalan selama 21 hari. Setelah 21 hari berjalan, baru nanti polisi bertindak. Jadi kalau nekat parkir di situ, bisa ditilang polisi,” ujar Didik saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan larangan parkir di Simpang Lima, terutama di sisi timur karena setiap harinya badan jalan penuh dengan orang yang parkir dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan.

Ketika banyak PKL, lanjut Didik, otomatis banyak pengunjung yang nongkrong di area tersebut yang membuat mereka parkir di sekitar area timur Simpang Lima Boyolali.

“Otomatis mengurangi badan jalan dan menjadi berbahaya bagi pengguna jalan. Sehingga, kami berusaha menempatkan parkir masuk ke hutan kota,” ujar dia.

Ia menjelaskan tujuan dari larangan parkir di area Simpang Lima Boyolali adalah untuk mengurangi angka kecelakaan. Jika masih banyak orang yang parkir di sekitaran Simpang Lima Boyolali, maka fokus pengguna jalan akan terbagi.

Terlebih di area sisi timur Simpang Lima, jelas Didik, menjadi arus pertemuan dari beberapa jalur seperti arah Jalan Merbabu, arah Semarang, arah Solo, dan Jalan Pisang.

“Untuk di barat [Simpang Lima Boyolali], belum ditertibkan. Progres awal kami, di sebelah timur Simpang Siaga karena di situ yang lebih rawan karena arus bertemu dari jalur arah Semarang, Jalan Merbabu, dan lain-lain. Kami pelan-pelan menertibkan,” kata dia.

Menurutnya, jalur di sebelah barat Simpang Lima Boyolali belum terlalu mengganggu. Sehingga, fokus pertama yang ditertibkan adalah di sebelah timur. Ketika jalur di sebelah timur sudah tertib dari parkir liar, maka akan merembet ke sebelah barat.

Lebih lanjut, Didik meminta masyarakat untuk melaporkan ketika ada orang yang parkir sembarangan. Caranya cukup mudah, yaitu bisa melalui media sosial Instagram Dishub Boyolali @dishubboyolali.

“Untuk aduan pelayanan parkir dapat melalui Instagram kami dengan format nama, lokasi, aduan, dan foto. Kirim ke DM [direct message] Instagram @dishubboyolali,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, membenarkan terkait tindakan tilang setelah masa sosialisasi 21 hari berhenti.

“Sesuai kesepakatan sudah bisa untuk ditilang karena perambuannya juga sudah menginformasikan demikian,” terang AKP Herdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya