Soloraya
Senin, 20 September 2021 - 19:28 WIB

Catat! Syarat Masuk Pasar Klewer Solo Akan Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Mariyana Ricky P.d  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di Pasar Klewer Solo sepi, Minggu (22/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyebut perlunya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke Pasar Klewer. Penunjukan itu disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Salah satu alasan penunjukan adalah banyaknya pengunjung yang berasal dari luar daerah di Pasar Klewer Solo. Mereka bisa jadi belum mendapatkan vaksin, sehingga pelacakan kondisi dilakukan memakai aplikasi tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Kembali Dilonggarkan, Hajatan di Solo Boleh Undang 50 Orang

“Kami juga harus menyiapkan perangkatnya, internet harus lancar terus agar pengunjung tidak terkendala. Jangan sampai mereka tidak jadi masuk karena kendala itu. Pengunjung luar kota kan mendatangkan pendapatan untuk Pemkot. Kendalanya, enggak semua pengunjung punya aplikasi itu. Pedagang juga belum tentu punya,” ungkap Teguh.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, membenarkan hal tersebut. Sejumlah perangkat baru dibutuhkan guna mendukung penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Klewer.

Advertisement

“Pintu masuknya kan banyak, jadi harus ditetapkan yang mana. Kemendag menunjuk Pasar Klewer, sementara yang sudah jalan saat ini TSTJ (Taman Satwa Taru Jurug) yang ditunjuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kami belum akan membuka destinasi wisata lagi. Mengikuti pemerintah pusat saja,” kata dia, di lokasi yang sama.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mobil dan Pengemudi Mazda Tabrak Warung Hik di Nonongan Solo

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali melonggarkan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada pekan ini. Hajatan pernikahan yang semula hanya boleh mengundang 20 orang, kini diperbanyak menjadi maksimal 50 orang.

Advertisement

Namun, syarat swab antigen negatif bagi pasangan pengantin dan keluarga, termasuk wali dan saksi tetap diwajibkan. Pelonggaran lainnya adalah pelaksanaan kompetisi sepak bola, meski tanpa penonton.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif