Soloraya
Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:24 WIB

Catat! Tidak Boleh Makan, Minum, Telepon, dan Ngobrol Saat Naik Kereta

Bayu Jatmiko Adi  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan yang harus dipenuhi pelanggan saat naik kereta api di masa pandemi Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan PT KAI terus berupaya mengingatkan protokol kesehatan (prokes) yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Baca Juga : Solar Dibatasi, Antrean Panjang di SPBU di Wonogiri Tak Terelakkan

Calon penumpang diminta mematuhi prokes standar, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat hendak melakukan perjalanan. Hal itu dibuktikan dengan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius saat pengecekan di stasiun.

Advertisement

Protokol kesehatan lainnya, lanjut Supriyanto, calon penumpang diwajibkan menggunakan masker kain atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Calon penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga : Absen Ujian, 4 Pelamar PPPK Nakes Karanganyar Dipastikan Gagal

Aturan lain yang harus ditaati adalah calon penumpang kereta api yakni tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. Aturan itu berlaku bagi perjalanan kurang dari 2 jam. Tetapi, PT KAI memberikan kelonggaran kepada calon penumpang pada kondisi tertentu. Kondisi tersebut yaitu individu yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Advertisement

Aturan tersebut mengacu SE Satuan Tugas No.21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No.89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Resepsi Pernikahan di Solo Sudah Boleh Tampilkan Penyanyi Lur

“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah persebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Supriyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif