SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Sepanjang 2017 Pemkot mencatat ada empat kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN di Solo.

Solopos.com, SOLO — Perselingkuhan mendominasi kasus pelanggaran kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selama 2017. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mencatat dari lima kasus pelanggaran kepegawaian selama 2017, empat di antaranya kasus perselingkuhan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan kasus lain adalah aparatur sipil negara (ASN) terlibat pungutan liar (pungli). “Kasus selingkuh dari ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar,” ungkap Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Solo, Andriani Sasanti, Jumat (29/12/2017).

Kasus ASN selingkuh ini, lanjut dia, mendominasi pelanggaran kepegawaian Pemkot. Para ASN yang terbukti selingkuh dijatuhi sanksi, dengan perincian satu ASN diturunkan pangkat satu tahun dan tiga ASN turun pangkat tiga tahun. (Baca: Perempuan PNS Solo Terciduk saat Ngamar di Hotel pada Kerja)

Sedangkan ASN yang terlibat pungli diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Hukuman dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran. Pelanggaran dengan jenis ringan akan dijatuhi hukuman teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Pelanggaran sedang akan mendapatkan ganjaran penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan penurunan pangkat satu tahun. Sedangkan pelanggaran berat mendapatkan hukuman penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dalam menghukum ASN kami memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan. Seperti kasus selingkuh, prosesnya lama karena harus ada pembuktiannya,” katanya.

Terkait kasus ASN terlibat tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik, dia mengatakan tidak ada. Dia mengatakan kasus pelanggaran kepegawaian menurun dibandingkan 2016 lalu.

Pada 2016 ada 21 kasus pelanggaran kepegawaian, satu di antaranya kasus narkoba yang berujung sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo, mengatakan pelanggaran kepegawaian 2016 didominasi dengan kasus ASN mangkir kerja.

Dia menerangkan merujuk PP 53/2010 bagi ASN yang melanggar indisipliner dengan akumulasi 46 hari setahun langsung dijatuhi sanksi. Akumulasi ini dihitung pula berdasarkan jam kerja yang ditinggalkan ASN.

Hitungannya, akumulasi ASN mangkir 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja sehingga meskipun terlambat datang ke kantor ataupun meninggalkan jam kerja selama satu jam per hari akan tetap diakumulasi.

“Misalnya hari ini pergi satu jam saat jam kerja, itu sudah dihitung. Termasuk terlambat datang ke kantor lima menit saja sudah dihitung dan diakumulasi. Kalau total 7,5 jam, dihitung sama dengan satu hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya