SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Fraksi Partai Demokrat bersikukuh agar penyampaian visi misi calon wakil walikota (Cawawali) masuk dalam tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan wawali Solo. Jika wawali tak memahami visi misi walikota sebelumnya, Fraksi Demokrat khawatir wawali sebatas pelengkap.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Supriyanto, menuturkan penyampaian visi misi merupakan usulan positif. Penyampaian visi misi yang dimaksud yakni terkait pengetahuan cawawali terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) walikota sebelumnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sekarang kan tatibsus masih dalam pembahasan oleh pansus. Usulan visi misi Itu tidak melanggar aturan,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (16/2/2013).

Dikatakannya, justru dari penyampaian visi misi dapat diketahui kapasitas dari cawawali yang bakal dipilih oleh kalangan legislatif.
“Justru dari penyampaian visi misi itu akan dapat diketahui kualitas dan kemampuan berpikir dari calon terhadap RPJMD dalam menunjang tupoksinya. Kalau penyampaiannya ya saat paripurna itu,” ujar Supriyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD tersebut.

Dikatakannya, jika cawawali tak paham terkait RPJMD walikota sebelumnya dikhawatirkan wawali terpilih tak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Wawali terpilih, lanjutnya, sebatas pelengkap pucuk pimpinan di Kota Bengawan.

“Ya nanti hanya pelengkap saja dari walikota. Kinerjanya tidak dapat teratur dan tidak fokus,” katanya.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan melalui anggota fraksi yang masuk dalam pembahasan tatibsus tersebut, pihaknya berharap penyampaian visi misi dapat diperjuangkan masuk dalam tatibsus pemilihan wawali.

“Melalui anggota fraksi yang masuk dalam pansus tatibsus kami berharap ini bisa diperjuangkan. Menurut kami penjabaran visi misi dari walikota sebelumnya oleh cawawali itu penting,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Pembahasan Tatibsus Pemilihan Wawali, Sony Warsito, mengungkapkan penyampaian visi misi merupakan hak dari kepala daerah. Selain itu, visi misi ada dalam RPJMD dan sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda).

“Nah, kalau wawali menyampaikan visi misi, tentu banyak hal yag dilanggar. Wawali kan sudah satu paket dengan kepala daerah itu. jadi tidak perlu diatur soal penyampaian visi misi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya