Soloraya
Sabtu, 12 September 2020 - 00:20 WIB

Cegah Covid-19, Satpol PP Karanganyar Usul Denda Masker dan Penghentian Hajatan

Candra Mantovani  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan Forkopimca Tawangmangu, ormas, sukarelawan, Satpol PP Kecamatan Tawangmangu, dan TNI/Polri membagikan masker kepada pengendara yang hendak naik ke Tawangmangu pada Minggu (19/7/2020). (Istimewa/Dokumentasi Camat Tawangmangu)

Solopos.com, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar mengusulkan tiga regulasi yang akan ikut dipertimbangkan menjadi aturan baru penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Karanganyar kedepannya. Hal ini lantaran masih banyaknya temuan kasus warga yang tidak mempedulikan protokol kesehatan.

Gunakan Protokol Covid-19, Seorang Pasien Asal Kediri Dimakamkan di Baturetno Wonogiri

Advertisement

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, menjelaskan kurang lebih sepekan sebelumnya semua OPD yang termasuk dalam gugus tugas penanganan Covid-19 Karanganyar diminta untuk mengajukan usulan regulasi yang tepat untuk protokol pencegahan penularan Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajukan tiga regulasi.

Ketiga regulasi tersebut antara lain pengaturan keluar masuk dan pembangunan tempat cuci tangan secara permanen sesuai skala usaha. Sanksi denda bagi warga yang beraktivitas ke luar rumah tanpa mengenakan masker. Ketiga, otoritas kuat untuk menghentikan penyelenggaraan hajatan yang melanggar protokol kesehatan.

Baru Dikumpulkan

“Semua OPD yang berkaitan diminta mengajukan usulan regulasi. Tapi khusus dari kami ada tiga yang diajukan. Kami mempelajari sesuai dengan apa yang selama ini kami temui. Termasuk soal hajatan kami minta ada kewenangan untuk otoritas sanksi menghentikan hajatan tak sesuai izin secara penuh,” beber dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (11/9/2020).

Advertisement

Kasus Terus Covid-19 Solo Melonjak, Batasan Usia Anak ke Mal Justru Dilonggarkan

Menurutnya, semua usulan regulasi yang diajukan dikumpulkan terlebih dulu ke sekretariat gugus tugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar. Tahapan penyusunan regulasi secara penuh masih menunggu undangan rapat koordinasi.

“Nanti tinggal menunggu rapat koordinasi apakah nanti usulan yang kami ajukan disetujui. Jika menjadi regulasi, kemungkinan besar akan menjadi perbup untuk penerapan aturan dan sanksi sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” imbuh dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan pihaknya membagikan masker kepada warga di jalan sebagai bagian sosialisasi dan tahapan sebelum penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Ada 6 Kampung Unik di Solo, Nomor 1 Kerap Buat Selfie

“Kedepan akan diberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang terjaring razia masker. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar dia setelah membagikan masker dan jamu di Jl. Lawu Kamis (10/9/2020) pagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif