Soloraya
Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:27 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Klaten Beri Penyuluhan ke Sekolah

Taufiq Sidik Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satbinmas Polres Klaten memberikan penyuluhan ke salah satu sekolah di Klaten, Senin (7/8/2023). (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN–Para personel Satbinmas Polres Klaten mendatangi sejumlah sekolah di Kabupaten Bersinar, Senin (7/8/2023). Kedatangan personel Polres Klaten untuk memberi penyuluhan guna meminimalisasi kenakalan dan tindak kriminalitas yang dilakukan para remaja.

Pada kesempatan itu, Kasat Binmas Polres Klaten, AKP Damin, memberikan materi yang meliputi hal-hal yang perlu dihindari oleh pelajar, seperti larangan membawa dan mengonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), senjata tajam, serta benda-benda yang dapat digunakan sebagai alat perkelahian.

Advertisement

Selain pencegahan tindak kriminalitas, personel Polres Klaten juga menyosialisasikan aturan keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Polisi mengingatkan tentang pentingnya memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, menjelaskan pembinaan dan penyuluhan di antaranya menyasar ke SMK Muhammadiyah 1 Klaten, SMK Muhammadiyah 2 Klaten, SMKN 2 Klaten, SMP Muhammadiyah 1 Jogonalan, SMAN Jogonalan, SMAN Prambanan, dan SMK Kristen 5 Klaten.

“Ini kegiatan proaktif Polres Klaten untuk mencegah tindakan kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat seperti penganiayaan dan tawuran antar kelompok,” kata Abdillah berdasarkan keterangan tertulis.

Advertisement

Abdillah berharap kegiatan itu dapat memberikan pemahaman dan dampak positif bagi pelajar dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta mendorong terciptanya generasi muda yang bertanggung jawab dan taat aturan.

“Remaja ini harus diberikan pemahaman bahwa setiap tindak pidana akan diambil tindakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, baik terhadap pelaku utama, turut serta, maupun pihak lain yang mengetahui dan membiarkan terjadinya suatu tindak pidana,” kata Abdillah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif