Soloraya
Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:11 WIB

Cegah Kerumunan, Berkas Pengajuan Bantuan Rp2,4 Juta Karanganyar Tak Dicek dan Langsung Dikumpulkan

Sri Sumi Handayani  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kabupaten Karanganyar mengumpulkan berkas persyaratan bantuan modal Rp2,4 juta di Kantor Disdagnakerkop dan UKM, Selasa (25/8/2020). (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR—Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar menggunakan strategi lain mencegah kerumunan pemohon bantuan modal pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kantor.

Pantauan Solopos.com di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) pada Selasa (25/8/2020), tidak ada penumpukan massa. Pemandangan tersebut berbeda dengan pekan lalu, Rabu (19/8/2020). Ribuan orang berdesakan di depan pintu masuk Kantor Disdagnakerkop dan UKM. Mereka hendak mengumpulkan berkas pendaftaran bantuan modal bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Nilai bantuan Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar, Adolfus Joce Bau, menyampaikan Disdagnakerkop dan UKM memiliki strategi agar pemohon bantuan modal tidak berkerumun.

Daerah Blank Spot di Karanganyar Didata, Baru 5 Kecamatan yang Lapor

Advertisement

Daerah Blank Spot di Karanganyar Didata, Baru 5 Kecamatan yang Lapor

“Hari ini sudah longgar apabila dibandingkan kemarin [pekan lalu]. Kali ini pemohon hanya diminta mengumpulkan berkas dan tidak ada pemeriksaan berkas. Dengan catatan, kami menganggap berkas yang mereka kumpulkan sudah komplet. Mereka juga sudah mendaftar secara online,” tutur Oce, sapaan akrabnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (24/8/2020).

Oce memaparkan berkas pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang telah dikumpulkan pada tahap II adalah 5.440 berkas. Jumlah itu meningkat apabila dibandingkan tahap I, yaitu 1.963. Pelaku usaha yang datang ke Kantor Disdagnakerkop dan UKM diarahkan mengumpulkan berkas per kecamatan.

Advertisement

Karanganyar Zona Merah, Guru Jangan Beri Tugas Banyak saat PJJ

 

Isi Data Online

Tetapi, Oce memberikan catatan. Pelaku usaha mikro dan ultra mikro wajib mengisi data secara online sebelum mengumpulkan berkas. Dia menyebut syarat utama penerima bantuan modal adalah mengisi data secara online. “Yang penting itu online-nya. Kami cek yang di online. Kalau berkas tidak komplet, ya tidak kami kembalikan karena yang penting data online,” tutur dia.

Advertisement

Oce mempersilakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang kesulitan mengisi data secara online untuk datang. Disdagnakerkop dan UKM akan membantu. Terutama pelaku usaha lanjut usia (lansia). Pendaftaran tahap III dimulai Senin (24/8/2020) hingga Kamis (27/8/2020) pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Kalau ada yang kurang, kami bantu. Mau konsultasi, kami bantu. Kadang-kadang mereka belum isi link. Kami bantu mereka termasuk yang orang tua. Kami minta anak atau keluarga mereka yang sekolah [melek Internet] ke sini [kantor].”

Boy William Tanyakan Kans Ganjar Pranowo Nyapres, Ini Jawabannya…

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif