SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Pemkab Boyolali melalui Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan (DPUPPK) akan memperketat perizinan galian C di wilayah lereng Merbabu dan Merapi. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, terutama untuk konservasi lahan dan air.

“Dengan cara membuat surat perjanjian tertulis bermeterai, sehingga para penambang tidak bisa menghindar dari kewajiban seusai melakukan eksplorasi pasir,” ujar Kepala DPUPPK Boyolali Ir Budi Wiryawan dalam Rakor Konservasi Sumber Daya Air di Ruang Garuda, Kamis (15/7).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam perjanjian itu, jelasnya, juga ada kesanggupan dari penambang untuk melakukan reklamasi sehingga tidak merusak lingkungan.

“Dengan perjanjian itu juga dibuat gambar lokasi penambangan serta luasan tambang,” papar dia.

Budi menambahkan dari pengalaman yang sudah ada, DPUPPK kesulitan menindak para pelaku penambang yang nakal karena tidak disertai perjanjian tertulis.

“Awalnya, izin penambangan dari gubernur itu tidak disertai dengan perjanjian tertulis, sehingga kami kesulitan untuk menindak tegas mereka (penambang-red),” tegasnya.

Sementara, Camat Cepogo Arif Wardianta meminta bekas lokasi galian C di wilayah Kecamatan Cepogo untuk bisa dijadikan embung atau cekdam. Dengan langkah itu diharapkan mampu menyimpan air.

“Langkah itu agar air tidak terus hilang dan bisa tersimpan,” jelas dia.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya