SOLOPOS.COM - Advokat Aulia Rachman Eka Putra, memberikan materi pada acara sosialisasi hukum perundang-undangan keterbukaan informasi publik di Ruang Cempaka Setda Boyolali, Selasa (20/6/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyoroti belum adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Boyolali. Padahal, adanya PPID sangat penting untuk keterbukaan informasi publik bagi masyarakat desa sehingga dapat mencegah korupsi.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, mengatakan PPID di desa penting dan hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Desa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sutarto menyampaikan kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut ke Boyolali untuk menghadiri undangan Bagian Hukum Setda Boyolali. Peruntukannya sosialisasi perundang-undangan mengenai sengketa informasi publik dari tingkat desa hingga organisasi perangkat daerah dan instansi lain di Boyolali.

“Bagaimana tentang laporan pertanggungjawaban kepala desa, penggunaan anggaran, peruntukannya apa dan informasi yang lain? Nah, dengan adanya sosialisasi ini, nanti desa akan terbuka kepada masyarakat. Itu yang kami harapkan juga untuk menuju pemerintahan desa yang bersih dari korupsi,” jelas dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Setda Boyolali, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam Pasal 7 Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Informasi Publik Desa, dikatakan pemerintah desa wajib menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik.

Selain itu, kewajiban yang lain adalah membuat standard operating procedure (SOP) alur pelayanan informasi publik di desa. Kemudian, Pemdes juga wajib menganggarkan pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi publik.

Lebih lanjut, Sutarto juga mengatakan Pemdes termasuk di Boyolali wajib menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik desa.

Kemudian menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa atas seluruh informasi publik desa yang dikelola serta menyediakan dan memberikan informasi publik desa. Terakhir Pemdes wajib melaksanakan penunjukan dan penetapan PPID desa.

“Tujuannya memberikan pedoman bagi desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Lalu juga meningkatkan pelayanan publik di desa, untuk menghasilkan layanan informasi publik yang baik dan berkualitas,” terang dia.

Pemenuhan Hak Masyarakat

Tujuan lainnya, lanjut Sutarto, yakni menjamin pemenuhan hak masyarakat desa agar memperoleh akses informasi desa dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh desa di Boyolali dapat segera membentuk PPID.

Sutarto mengatakan hal tersebut adalah amanat dari UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terpisah, Kabag Hukum Setda Boyolali, Agnes Sri Sukartiningsih, menyampaikan acara sosialisasi itu diselenggarakan selama lima hari, Selasa-Kamis (20-22/6/2023) dan Senin-Selasa (26-27/5/2023).

Pesertanya tiap hari berganti, mulai dari perangkat desa atau kades, camat, dan jajaran instansi di Boyolali. Ia menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait informasi publik.

Agnes menyebut ada tiga narasumber dalam kegiatan itu. Pada hari pertama, Selasa, ada Sutarto dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Radityo Baskoro, dan advokat Aulia Rachman Eka Putra.

Ia menambahkan pada hari-hari selanjutnya, narasumber yang menyampaikan materi pada acara tersebut dapat berganti tergantung penugasan lembaga atau instansi masing-masing.

“Teman-teman kades kami beri arahan dan masukan tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu, semisal mereka ada sengketa informasi publik, harus berhubungan dengan siapa, oh dengan komisi informasi di provinsi,” terang dia.

Sedangkan PN Boyolali menyampaikan proses-proses yang dihadapi perangkat di tingkat desa saat ada masalah pidana, perdata, atau administrasi publik. Selain itu, PN Boyolali dalam kesempatan tersebut, juga menyosialisasikan program terbaru kepada peserta sosialisasi berupa pengadilan keliling untuk pelayanan jemput bola ke masyarakat.

Agnes menyampaikan pemerintah desa sering kali mendapatkan perlakuan yang menurutnya tidak adil. Pemdes sering diminta penjelasan oleh orang tertentu dan ketika tidak dapat memberikan keterangan sesuai yang diminta orang tersebut, Pemdes mendapat tekanan seperti akan diunggah di media sosial bahkan somasi.

“Ketika mendengar somasi, perangkat desa atau kepala desa ini suka jiper. Nah, kami undang advokat untuk memberikan kiat menghadapi permasalahan, terutama berkaitan somasi,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya