Soloraya
Minggu, 13 November 2022 - 13:48 WIB

Cegah Korupsi, Kejari Karanganyar Rutin Pelototi Proyek Pembangunan Strategis

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar memelototi pengerjaan proyek pembangunan di wilayah setempat. Hal itu guna menghindari pelanggaran, termasuk timbulnya kerugian negara.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri, mengatakan pembangunan yang diawasi tergolong proyek strategis dengan beberapa ciri khusus. Di antaranya, berdampak terhadap masyarakat, seperti pemulihan ekonomi hingga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, baik bersumber APBN, APBD, maupun dana desa diawasi Kejaksaan.

Advertisement

”Sudah tugas kami mengawasi proyek pembangunan. Kejaksaan mengawal dan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan,” kata dia ketika dijumpai Solopos.com, belum lama ini.

Dia mengatakan, proyek yang masuk kategori pengawasan bukan dari jumlah pagu anggarannya. Namun bagaimana proyek tersebut memiliki manfaat terhadap orang banyak.

Apabila kemudian hari ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut, Kejari Karanganyar akan menindak tegas sesuai aturan. Kejari Karanganyar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) guna memastikan pembangunan proyek tersebut berjalan sesuai peraturan atau regulasi.

Advertisement

Baca Juga: Bulan Ini, Kades Berjo Karanganyar Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Di samping itu, agar kegiatan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan waktu dan mutunya. Langkah itu dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan pencegahan dan penindakan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan pelanggaran hukum, lanjut dia, juga telah dilakukan dengan menerjunkan jaksa masuk desa. Mereka memberikan penyuluhan dan penerangan hukum. Langkah ini dinilai menekan tindak pidana korupsi sejak dini.

Advertisement

Ihwal kasus korupsi di Karanganyar, Kajari mengatakan masih fokus menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso. Kejasaan telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Berjo Karanganyar Diberhentikan Sementara 

Kedua tersangka masing-masing Kades Berjo, Suyatno dan mantan direktur utama BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Mereka ditahan di Rutan Kelas IA Solo. Dalam waktu dekat, Kajari mengatakan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif