Solopos.com, KARANGANYAR — Penerapan aturan ganjil genap di Tawangmangu, Karanganyar kembali menjadi opsi untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di kawasan wisata itu pada musim Lebaran nanti. Opsi serupa pernah mencuat dalam rencana penanganan arus lalu lintas saat Tahun Baru 2022, namun batal.
Kali ini, opsi ganjil genap juga muncul untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada musim Lebaran 2022. Perlu diketahui, aturan ganjil genap adalah diizinkannya kendaraan berpelat nomor berakhiran nomor ganjil atau genap untuk melintas di suatu ruas jalan yang sudah ditentukan yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap pada hari tersebut.
Misalnya hari itu 4 Mei 2022, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah yang berpelat nomor akhir genap. Sedangkan mobil berpelat nomor akhir ganjil dilarang melintas di jalan tersebut.
Baca Juga: Lebaran, Sejumlah Hotel & Penginapan di Tawangmangu Tak Naikkan Tarif
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan opsi tersebut dimunculkan seiring perkiraan jumlah kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar. Meski demikian, opsi tersebut tidak serta-merta diterapkan di Tawangmangu. Ini karena ada opsi-opsi rekayasa lalu lintas lainnya untuk mengurai kepadatan kendaraan.
“Ganjil genap itu jadi alternatif. Kita masih melakukan rekayasa lalu lintas yang sangat memungkinkan untuk mengurai kepadatan kendaraan,” ujarnya di sela-sela Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 2022 yang digelar di Mapolres Karanganyar, Senin (18/4/2022).
Jika pun ganjil-gejap diterapkan, menurutnya akan ada pengecualian-pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan tertentu. Milsanya ambulans, kendaraan milik warga lokal, pengunjung yang sudah memesan penginapan atau rumah makan di kawasan lereng Gunung Lawu tersebut. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh petugas yang ditempatkan dalam pos yang ditentukan.