SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Guna mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor), Pemkab Karanganyar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Mochtar Husein dengan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, di Ruang Anturium Rumah Dinas Bupati, Selasa (19/7/2011).

Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Jateng, Imam Bastari mengatakan, tujuan dari penandatanganan MoU itu yakni untuk mengembangkan manajemen pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di lingkungan Pemkab Karanganyar. “Kami memberikan asistensi agar jangan sampai terjadi KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) dan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga agar aset daerah bisa diinventarisisasi,” ujar Imam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Asistensi tersebut antara lain meliputi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan dan penyelenggaraan sistem akuntansi keuangan daerah, akuntabilitas kinerja Pemda, peningkatan kapasitas aparat pengawasan internal, sistem pengendalian internal, manajemen aset daerah pengembangan produk hukum daerah, pengembangan Fraud Control Plan (FCP) untuk mencegah KKN dan peningkatan SDM dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, imbuh Imam, antara Pemkab Karanganyar-BPKP Jateng sudah tiga tahun menjalin kerjasama dalam asistensi ini. “Hasilnya cukup signifikan, meski laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini kepada Pemkab Karanganyar wajar dengan pengecualian (WDP),” ungkap Imam. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kerjasama ini, kedudukan Pemkab-BPKP Jateng, setara, karena hanya mendampingi. Sedangkan pelaksanaannya oleh Pemkab.
“Membantu memperbaiki hal-hal yang ditemukan oleh BPK. Jangan sampai ada aset daerah yang dicatat, tapi fisiknya tidak ada, atau sebaliknya ada fisik aset daerah tapi ternyata tidak dicatat,” jelas Imam. Selain itu juga untuk melakukan upaya preventif KKN, misal pendampingan pengadaan barang sudah benar atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Tatag Prabawanto mengatakan, sebanyak Rp 813 miliar aset yang dimiliki Pemkab Karanganyar, tak jelas status kepemilikannya. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya kejelasan status hukum aset tersebut. Dikhawatirkan jika hal itu dibiarkan terus, maka di kemudian hari bisa timbul masalah. Hal itu pula yang menurut Tatag, menyebabkan Kabupaten Karanganyar masih dicap wajar dengan pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati belum diurus status hukumnya, namun sejumlah aset itu sudah diinventarisasi di SKPD masing-masing.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya