SOLOPOS.COM - ilustrasi (shutterstock.com)

Boyolali (Solopos.com)–Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung, Kecamatan Klego membentuk peraturan desa (Perdes) tentang larangan berburu satwa di wilayah tersebut.

Langkah itu selain untuk mencegah kegiatan perburuan satwa, juga untuk mendukung kawasan di bukit Wonotoro sebagai hutan reboisasi. “Besok (hari ini-red) Perdes itu sudah selesai kami buat dan langsung bisa diterapkan di seluruh wilayah Desa Tanjung,” ujar Kades Tanjung, Sugeng kepada Espos, Minggu (22/5/2011).

Menurut Sugeng, pembentukan Perdes itu selain untuk mendukung bukit Wonotoro sebagai sentra reboisasi dan kawasan hutan terpadu, juga untuk mencegah hilangnya satwa akibat perburuan. Terkait sanksi, Sugeng menjelaskan  pihak desa menerapkan denda senilai Rp 10 juta bagi pihak yang kedapatan melakukan perburuan satwa di wilayah Desa Tanjung. “Selain itu, jika memang melakukan aksi itu tetap dilakukan, kami juga tidak segan melaporkan ke pihak berwajib untuk penanganan hukum selanjutnya,” jelas dia.

(fid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya