SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, saat diwawancara di kantornya, Senin (8/5/2023). (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALIKPU Boyolali mengungkapkan jadwal kedatangan partai politik (parpol) untuk penyerahan dokumen guna pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Boyolali pada Mei 2023 ini.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pengurus parpol, diketahui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Boyolali menjadi pendaftar pertama. Lalu, partai politik lain telah menjadwalkan pendaftaran bacaleg pada 10-13 Mei 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Hasil koordinasi kami, untuk Partai Golkar nanti pada 13 Mei, Nasdem 10 Mei, PAN 12 Mei, Gerindra juga 12 Mei. Lalu Hanura masih menunggu konfirmasi karena kelihatannya semua di-handle oleh wilayah Jawa Tengah,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di KPU Boyolali, Senin (8/5/2023).

Lalu PSI direncanakan akan mendaftarkan bacaleg pada 12 Mei. Untuk PKN, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Buruh, terang Ali, masih belum mengkonfirmasi waktu pendaftaran karena menunggu kebijakan pusat.

Selanjutnya, Partai Garuda antara 11 atau 12 Mei, PKB 8 Mei, PKB 12 Mei pukul 13.00 WIB, Perindo 10 Mei, Partai Ummat antara 12 atau 13 Mei, PDIP 11 Mei, PPP antara 11 atau 12 Mei, dan Partai Demokrat 12 Mei 2023.

“Ini hasil koordinasi kami dengan partai politik karena mereka diharapkan mengirimkan surat secara resmi sehari sebelum penyerahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kepada KPU,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ali mengungkapkan pendaftaran bacaleg akan terus dibuka mulai 1-14 Mei 2023. Pada 1-13 Mei akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Mei akan dibuka pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Selanjutnya, ia menjelaskan alur dari pendaftaran pengajuan bacaleg dimulai dari parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan formulir B pengajuan bakal calon anggota DPRD yang ditandatangani ketua dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat.

“Kemudian mengajukan formulir B daftar nama bakal calon anggota DPRD Boyolali dan dokumen-dokumen administrasi lainnya yang semua yang saya sebutkan tadi diunggah di Silon,” ujarnya.

Kemudian, hardcopy formulir B pengajuan bakal calon dan daftar nama diserahkan ke KPU Boyolali. Lalu, tim verifikator dari KPU Boyolali akan mengecek kelengkapan terkait dengan dokumen-dokumen pendukung. Lalu, akan diberikan tanda terima oleh KPU Boyolali.

“Kalau nanti ada kelengkapan yang kurang, maka akan dikembalikan kepada partai politik dengan tanda terima pengembalian. Partai politik diberi kesempatan sampai batas akhir pengajuan yaitu 14 Mei untuk diberikan ke KPU Boyolali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya