Soloraya
Kamis, 2 Februari 2012 - 16:49 WIB

CEK KOSONG: Pengusaha Tambang Galian C Bayar Pajak Dengan Cek Kosong

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PERTAMBANGAN -- Lokasi tambang galian C yang ditinjau DPRD Sukoharjo dan instansi berwenang di Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo, Kamis (2/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/ Iskandar)

PERTAMBANGAN -- Lokasi tambang galian C yang ditinjau DPRD Sukoharjo dan instansi berwenang di Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo, Kamis (2/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/ Iskandar)

SUKOHARJO – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo tertipu cek kosong senilai sekitar Rp 30 juta. Cek itu adalah pembayaran pajak penambangan galian C berupa tanah uruk yang diambil dari Dukuh Masan, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo yang ternyata tak bisa dicairkan.
Advertisement

“Seharusnya pengelola penambangan yang bernama Budi Susilo itu membayar pajak Rp 40 juta. Tetapi yang Rp 10 juta sudah dibayarkan, sedangkan sisanya senilai Rp 30 juta disanggupi dibayar dengan cek. Ternyata cek yang diberikan tersebut adalah cek kosong,” terang salah seorang anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunardi dan Endra Gunawan di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa kawasan penambangan galian C di Sukoharjo, Kamis (2/2/2012).

Hari ini Komisi I melakukan Sidak bersama DPPKAD, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sidak ke lokasi penambangan galian C di Dukuh Masan, Desa Mojorejo, Bendosari dan Dukuh Denokan, Desa Polokarto, Polokarto. Pada Sidak itu mereka menemukan sejumlah ketidakberesan di lapangan, di antaranya menyangkut perizinan. Salah satu pengelola yang dinilai telah melanggar perizinan di antaranya Budi Susilo.

“Seharusnya pemilik hanya melakukan penambangan galian C sesuai izin yang berlaku. Tapi ini malah melanggar dengan menambah lahan di sebelahnya hingga menimbulkan kerusakan sangat parah, serta kerugian besar bagi Pemkab,” tegas Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto saat memimpin Sidak.

Advertisement

Menurut dia sesuai izin penambangan dari DPU nomor 503/518/2011 tanggal 3 Agustus 2011, pemilik usaha hanya diperbolehkan menambang galian C pada lahan seluas 3,50 hektar. Namun lahan yang berizin tersebut sudah habis ditambang sebelum masa izin habis. Pengusaha pun menggarap lahan di sebelahnya. Namun penambangan tersebut dinilai dilakukan tanpa terlebih dahulu mengajukan izin baru ke DPU. “Jelas ini menyalahi aturan kalau lahan yang digali sudah habis ya mestinya mengajukan izin baru, bukan menambang seenaknya,” lanjut dia.

Pada bagian lain Suryanto menambahkan di Sukoharjo banyak lokasi penambangan galian C yang tidak memiliki izin. Namun kenyataanya mereka nekat mengeksploitasi lahan lebih dulu, baru kemudian menyusul mengajukan izin. Karenanya Komisi I meminta petugas terkait seperti DPU dan DPPKAD tetap menagih pajak. “Istilahnya ada pajak terutang dari lahan yang sudah digali dari lokasi penambangan galian C. Terlebih lagi mereka belum punya izin. Jadi sebelum dilunasi mereka dilarang menambang lagi dan harus dihentikan,” tandas dia.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif