Soloraya
Jumat, 7 April 2023 - 11:52 WIB

Cek Penambangan Liar di Cepogo, Satpol PP Boyolali Hanya Temukan Alat Berat

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan instansi terkait mengecek lokasi penambangan liar galian C di Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Rabu (5/4/2023). (Istimewa/Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Petugas Satpol PP Boyolali mengecek laporan warga terkait aktivitas penambangan liar galian C di Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/4/2023).

Pengecekan dilakukan bersama dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepolisian, dan Pemerintah Kecamatan Cepogo.

Advertisement

Dari hasil pengecekan, tidak didapati aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan satu unit alat berat di lokasi. “Kemarin ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan liar di kawasan Cepogo. Sebenarnya itu kasus lama dan sudah kami hentikan,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (6/4/2023).

Karena tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan liar sesuai yang dilaporkan di Cepogo, Boyolali, Tri mengungkapkan belum ada pelanggaran yang bisa ditindak. Namun, Tri Joko mengatakan akan selalu melakukan upaya preventif dan preemtif agar pelanggaran tidak terjadi.

Di sisi lain, ia mengaku tak yakin aktivitas penambangan galian C di Macan Mati memiliki izin. Selain itu, aktivitas tambang ilegal di sana juga menimbulkan pro dan kontra serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

Advertisement

“Nyatanya ada masyarakat sampai lapor ke bupati terkait kegiatan tersebut. Namun, waktu kemarin memang di lapangan belum ada kegiatan, belum ada pengeluaran material, jadi hanya ada alat berat di lokasi,” tuturnya.

Dengan tidak adanya aktivitas, Tri menyatakan lokasi tidak disegel. Namun, jika pemilik tambang nekat petugas Satpol PP akan datang dan melakukan penyegelan sekaligus perintah penghentian aktivitas.

Tri menegaskan investor atau pengusaha juga wajib tertib izin. Izin tersebut, jelasnya, berhubungan dengan penataan ruang yang telah diatur peruntukannya. Termasuk untuk daerah pertambangan.

Advertisement

“Meskipun perizinan dari pusat, kalau investor atau pengusaha tertib izin, saya yakin izinnya secara teknis ada rekomendasi dari bawah, dari daerah, keyakinan kami kegiatan itu belum berizin. Toh, terkait pola ruang di Kabupaten Boyolali daerah itu belum dikeluarkan PKKPR [Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang],” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif