Soloraya
Selasa, 18 Juli 2023 - 11:54 WIB

Cek! Segini Besaran Gaji Kades Hingga Insentif RT/RW di Boyolali pada 2023

Nimatul Faizah  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, BOYOLALI – Para kepala desa atau kades di Boyolali setiap bulannya mendapatkan penghasilan tetap (siltap), bahkan ketua RT/RW juga mendapatkan insentif dari alokasi dana desa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali No. 100/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Kabid Bina Perencanaan dan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Sucahyo Eko Basuki, menjelaskan berdasarkan Perbup tersebut, diputuskan gaji kepala desa adalah Rp4 juta per bulan.

Advertisement

“Untuk kades, siltapnya Rp4 juta sebulan, untuk sekretaris desa Rp2,8 juta, dan perangkat desanya Rp2,2 juta. Diberikan sebanyak 12 kali dalam setahun,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan perangkat desa adalah kaur, kasi, dan kadus. Selanjutnya, Cahyo menjelaskan pada 2023 ini juga digelontorkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur desa dengan total Rp2,1 miliar.

Advertisement

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan perangkat desa adalah kaur, kasi, dan kadus. Selanjutnya, Cahyo menjelaskan pada 2023 ini juga digelontorkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur desa dengan total Rp2,1 miliar.

Selanjutnya untuk insentif RT/RW di Boyolali, jelas Cahyo, besarnya sama yaitu Rp150.000 per bulan. Jumlah tersebut telah naik pada 2020, sebelumnya sebesar Rp500.000 per tahun.

Sementara itu, dikutip dari Perbup No. 100/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan jabatan paling banyak 20 persen dari siltap. Lalu ada tunjangan BPD yang diberikan setiap bulan dengan besaran maksimal untuk ketua Rp350.000, wakil ketua Rp300.000, sekretaris Rp250.000, kepala bidang/anggota Rp200.000.

Advertisement

No          Jenis Pendapatan                             Per Bulan

1              Siltap Kades                                       Rp4 juta

2              Siltap Sekdes                                     Rp2,8 juta

Advertisement

3              Siltap Perangkat Desa                    Rp2,2 juta

4              Tunjangan Ketua BPD                     Rp350.000

5              Tunjangan Wakil Ketua BPD         Rp300.000

Advertisement

6              Tunjangan Sekretaris BPD             Rp250.000

7              Tunjangan Kabid/Anggota BPD   Rp200.000

8              Insentif RW                                         Rp150.000

9              Insentif RT                                           Rp150.000

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif