SOLOPOS.COM - Pengumuman pendaftaran Panwaslu di Kabupaten Boyolali. (Istimewa/IG @bawaslu_boyolali).

Solopos.com, BOYOLALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali segera membuka pendaftaran 267 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiap kelurahan/desa di Boyolali.

Pendaftaran memasuki tahap pengumuman pada Senin – Jumat (9 – 13/1/2023) ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Boyolali, Muhamad Mahmudi, mengungkapkan untuk tahap selanjutnya adalah pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Muhammad mengungkapkan pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung selama enam hari mulai Sabtu – Kamis (14 – 19/1/2023).

“Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Senin (9/1/2023).

Pada jadwal yang sama dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, lanjut Mahmudi, terdapat juga tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftar calon.

Muhammad menjelaskan berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Berikut ini syarat lengkap pendaftar menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Boyolali:

1)            Warga Negara Indonesia;

2)            Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3)            Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4)            Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5)            Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6)            Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7)            Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8)            Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9)            Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10)          Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11)          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12)          Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13)          Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14)          Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15)          Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

“Mengenai perkembangan informasi lebih detail, bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu Kabupaten Boyolali dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Boyolali,” kata Muhammad menjelaskan soal pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiap kelurahan/desa Boyolali.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya