SOLOPOS.COM - Polres Klaten menunjukkan barang bukti kasus penembakan menggunakan pistol air gun di Kecamatan Wedi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Satreskrim Polres Klaten masih memburu satu pelaku yang kabur seusai kejadian penembakan menggunakan pistol air gun di wilayah Kecamatan Wedi, akhir pekan lalu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan peristiwa pemukulan menggunakan tangan kosong dan penembakan menggunakan pistol air gun tersebut terjadi di dua lokasi, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kejadian pertama di jalan dukuh wilayah Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi, dan kedua di jembatan Gambangan, Dukuh Trotok [jembatan di tengah area persawahan Desa Trotok, Wedi],” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (20/2/2024).

Korban pemukulan dan penembakan pistol air gun di Wedi, Klaten, itu berinisial S, 21, warga Kecamatan Bayat. Dari kejadian itu, seorang pelaku berinisial D, 24, warga Klaten, sudah ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten.

Sementara satu pelaku lain masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui luka tersebut.

“Saat diperiksa oleh dokter ditemukan gotri yang bersarang di bagian tubuhnya. Setelah itu orang tua menanyai korban dan korban mengaku ditembak oleh pelaku. Orang tua kemudian melapor ke Polres Klaten,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan pelaku masuk dalam geng bernama WMC atau Wes Men Cuek. Pelaku tidak menyukai korban yang mengenakan kaus bertuliskan Gaza yang diasumsikan sebagai nama geng lainnya.

Senjata Dibawa Pelaku yang Kabur

“Padahal korban tidak ikut dalam kelompok itu dan memiliki kaus tersebut beli secara online di Facebook seharga Rp70.000,” kata Kapolres.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua butir gotri, sepotong kaus berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor matik. Sedangkan senjata yang dipakai untuk menembak korban belum diperoleh polisi karena dibawa oleh pelaku yang kabur.

Kasus tersebut masih dalam penyidikan. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menambahkan pelaku menembakkan pistol air gun ke arah korban sebanyak tiga kali.

Senjata itu kemudian direbut pelaku kedua yang juga menembak korban. Pelaku menembakkan senjata itu dari jarak 5 meter. “Mengenai bagian punggung, dada, tangan kiri dan kanan, serta kepala bagian belakang,” kata Kasatreskrim.

Sebanyak dua peluru berupa gotri bersarang di bagian tangan korban. Korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini berangsur sehat.

Terkait pelaku kedua, Kasatreskrim menjelaskan masih dalam pencarian. Begitu pula dengan senjata yang dipakai menembak. “Senjata sementara masih dalam lidik dan dibawa pelaku kedua. Tim Resmob saat ini masih mengejar,” jelas dia.

Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan.

“Pelaku pertama [D yang sudah ditangkap] merupakan residivis. Ini untuk kali ketiga dia ditahan. Sebelumnya juga terjerat kasus penganiayaan,” jelas Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya