SOLOPOS.COM - Sarbini, 43, tersangka pembunuhan adik ipar dengan potas saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancmaan 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Tersangka pembunuhan dengan memberikan potas di minuman di Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Sarbini, 43, mengatakan orang yang ingin diincar untuk dibunuh yakni Sigit Nugroho, 35. Sigit Nugroho merupakan suami dari korban, Hany Dwi Susanti.

Tersangka mengaku dendam karena cemburu Sigit Nugroho pernah memboncengkan istrinya, jauh sebelum Hany Dwi Susanti meninggal dunia setelah meminum minuman mengandung potas. Air minum itu diambil korban dari kulkas yang sebelumnya telah diberi potas oleh tersangka ketika Sigit Nugroho dan keluarga pergi ke Wonogiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saya sendiri diancam Sigit selaku suami korban [untuk dibunuh]. Istri saya pernah diboncengkan Sigit sudah lama [sebelum pisah ranjang empat bulan lalu],” ujar Sarbini di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Istri Meninggal Dipotas, Suami di Klaten Ingin Tersangka Dihukum Mati

“Sasaran saya itu [yang ingin dibunuh] hanya Sigit. Ternyata yang kena istrinya. Saya posisi sadar. Saya pun menyesal. Terus lari karena ketakutan,” katanya.

Sebelumnya, Sigit Nugroho berharap Sarbini dihukum mati. Sigit Nugroho tak dapat menerima alasan Sarbini yang cemburu buta lantaran dia pernah memboncengkan istri tersangka, jauh sebelum aksi pembunuhan itu terjadi.

“Begitu istri saya dionek-onekke [dimaki-maki], tersangka memang saya ajak duel satu lawan satu. Terus alasan tersangka yang mempersoalkan istrinya saya boncengke itu aneh. Orang itu aneh. Masak, nggoncengke kakak sendiri di curigai. Itu pun saya nggoncengke dari rumah ibu ke rumahnya. Saya berharap, tersangka dihukum mati,” kata Sigit Nugroho saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/11).

Baca Juga: Sedih, Ibu yang Diracun di Klaten Ternyata Punya Bayi Berusia 3 Pekan

Jajaran Polres Klaten bergerak cepat mengungkap aksi pembunuhan Hany Dwi Susanti selaku seorang ibu dengan tiga anak di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Senin (1/11/2021). Polisi membekuk Sarbini, yang berdomisili tak jauh dari rumah korban yang merupakan kakak ipar korban.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan sebelum pembunuhan, tersangka dengan korban dan keluarganya sempat cekcok masalah keluarga, Kamis (28/10/2021). Sehari setelah cekcok, tersangka memiliki niat membunuh Sigit selaku suami mendiang Hany Dwi Susanti.

“Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” kata AKBP Eko Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya