Soloraya
Minggu, 29 Januari 2023 - 09:32 WIB

Cemburu Buta, Pria di Wonogiri Hajar Teman Pacar hingga Patah Tulang Hidung

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang warga atas dasar cemburu di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Kamis (26/1/2023). Pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali ke tembok.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tersangka pelaku penganiayaan merupakan seorang pria, AR, 28, warga Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan korban penganiayaan yaitu seorang pria , YT, 19, warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri.

Advertisement

Penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Wonokarto, Kamis (8/12/2022) lalu. Penganiayaan terjadi lantaran AR menduga YT berselingkuh dengan pria lain. Korban penganiayaan itu mengalami patah tulang hidung hingga harus dioperasi.

“Tersangka sudah kami tangkap Kamis kemarin. Ini termasuk penganiayaan berat karena korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan hidung,” kata AKP Anom kepada Solopos.com, Minggu (29/1/2023)

Advertisement

“Tersangka sudah kami tangkap Kamis kemarin. Ini termasuk penganiayaan berat karena korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan hidung,” kata AKP Anom kepada Solopos.com, Minggu (29/1/2023)

Peristiwa itu bermula saat RE berkunjung ke indekos teman laki-lakinya, PR, di Kelurahan Wonokarto. RE datang ke indekos tersebut bersama dua teman perempuannya atas ajakan YT. Ketika tiba di indekos, ada tiga orang pria yaitu YT, PR, dan SB.

“Yang dilakukan keenam orang itu hanya mengobrol dan makan di indekos pada Kamis [8/1/2022] siang. Tidak ada hal lain,” ujar dia.

Advertisement

Saat tiba di indekos, AR mendapati RE hanya berdua dengan YT. Mereka berdua tengah mengobrol.

Mengetahui hal tersebut AR terpancing emosi lantaran menduga YT dan RE sedang selingkuh. AR kemudian langsung menganiaya YT dengan cara menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Selain itu AR juga menendang berulang kali kepala YT hingga mengalami luka berat di bagian wajah.

Advertisement

“Setelah dilakukan visum, korban mengalami patah tulang hidung. Wajahnya juga rusak cukup parah. Ini termasuk penganiayaan berat,” ucap AKP Anom.

Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif