Soloraya
Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:16 WIB

Cerita di Balik Mutasi 265 Pejabat Sragen, Ada yang Nitip Orang

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menggandeng dua laki-laki yang pernah menjadi ajudannya setelah melantik mereka menjadi lurah di Gedung SMS Sragen, Jumat (8/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Belum genap enam bulan setelah dilantik menjadi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati langsung membuat gebrakan. Ia memutasi pejabat besar-besaran 265 pejabat eselon II, III, dan IV, Jumat (8/10/2021).

Bupati yang akrab disapa Yuni itu mengklaim telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam perombakan itu. Berdasarkan Undang Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 162 ayat (3) menyebutkan gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.

Advertisement

Yuni bersama wakilnya Suroto dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sragen periode 2021-2026 pada 24 Mei 2021. Hitungan enam bulan sejak dilantik itu mestinya jatuh pada 24 November 2021.

Baca Juga: 265 Pejabat Eselon II, III, dan IV Sragen Mendadak Dimutasi

“Saya sebenarnya tidak diizinkan menata SDM [sumber daya manusia] sebelum enam bulan setelah dilantik, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Saya ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ini berjalan sesuai rel dan aturan yang berlaku. Sebenarnya izin lisan dari Mendagri sudah ada. Kemudian pada Kamis (7/10/2021) pukul 15.00 WIB baru mendapat kepastian izin tertulis dari Mendagri. Lalu saya minta pelantikan Jumat pagi ini,” kata Yuni seusai mengambil sumpah dan janji ratusan pejabat eselon tersebut.

Advertisement

Yuni tidak ingin membuat situasi gaduh. Dia memprediksi semua pihak sudah menghitung ketentuan enam bulan itu karena pelantikannya terjadi pada 24 Mei 2021. Dia mengatakan bila enam bulan itu dihitung sejak pelantikan Bupati mestinya jatuhnya pada November.

Untuk mempersiapkan, memilih, dan memilah pejabat eselon sesuai dengan loyalitas, kemampuan, kapasitas, dan dedikasi, kata dia, membutuhkan waktu sebulan. Sehingga banyak kalangan beranggapan bahwa mutasi pejabat bakal paling cepat dilakukan pada Desember 2021. Ternyata semua prediksi-prediksi itu meleset.

Baca Juga: Selamat! Inilah Daftar 6 Kepala Dinas Baru yang Dilantik Bupati Sragen

Advertisement

“Banyak kepala dinas yang titip orang atau mengusulkan orang-orang tertentu untuk ikut bergabung dalam gerbong dinas yang bersangkutan. Sampai Kamis siang masih ada kepala OPD [organisasi perangkat daerah] yang usul nama. Saya hanya tersenyum dan menerima usulan itu. Namun, saya punya keputusan sendiri. Kepala BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM] pun kaget begitu saya perintahkan besok pagi untuk menggelar mutasi pejabat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif