SOLOPOS.COM - Warga menulis kalimat bernada protes saat unjuk rasa terkait tukar guling tanah kas di Desa Kunti, Andong, Boyolali, Senin (3/7/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 57 warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, harus menelan pil pahit setelah harapan mereka untuk memiliki tanah hak milik dari proses tukar guling tanah kas desa mereka gagal.

Padahal berbagai upaya telah mereka lakukan, termasuk dengan cari utangan sana sini demi melunasi biaya pembelian tanah kas desa yang ditukar guling pada 2019 lalu. Tak sedikit dari mereka yang akhirnya berkonflik dengan pemberi utang tak kunjung bisa membayar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mayoritas warga yang menempati dan membeli tanah kas desa dalam proses tukar guling di Desa Kunti, Andong, Boyolali, adalah warga kurang mampu. Mereka bekerja sebagai buruh lepas atau buruh tani.

Sedangkan uang yang mereka pinjam untuk membeli tanah kas desa itu mencapai puluhan juta rupiah. Tak mengherankan jika mereka menumpahkan isi hati dengan menangis karena putus asa saat menggeruduk kantor desa setempat, Senin (3/7/2023).

Warga Desa Kunti, Boyolali, itu berdatangan ke kantor desa untuk menuntut kejelasan terkait sertifikat tanah yang mereka beli dengan proses tukar guling itu. Warga mulai dari anak muda hingga orang lanjut usia (lansia) berunjuk rasa di luar Kantor Desa Kunti sambil membawa dan memasang spanduk bernada protes.

Spanduk-spanduk di antaranya berbunyi, “Panitia PTSL Desa Kunti Bobrok, Jadikan Sertifikat Kami atau Kembalikan Uang Kami, 57 Orang Korban Menanti Uang Rp1 Miliar”. Ada pula spanduk bertuliskan, “Korban Panitia PTSL”, “Panitia Diacok Balekno Duitku”, “Korban PTSL” dan sebagainya.

Beberapa warga tak kuasa menahan tangis saat menceritakan pengalaman mereka kepada Solopos.com. Salah satu warga, Ny Supomo, yang menceritakan bagaimana ia mencari utangan agar bisa membayar tanah kas Desa Kunti, Boyolali, yang ditukar guling.

tukar guling tanah desa kunti boyolali
Warga melakukan mediasi dengan Kades Kunti, Andong, Boyolali, Tawiyanto, terkait tukar guling tanah kas desa setempat, Senin (3/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Perempuan lansia tersebut menceritakan pada Januari 2019, pemerintah desa mengumpulkan warga yang menggunakan tanah kas desa. Maksud dan tujuannya untuk tukar guling tanah kas desa agar bisa menjadi hak milik pribadi warga yang telah menempatinya bertahun-tahun.

Total Uang Warga Rp1 Miliar

Sebanyak 57 warga Desa Kunti, Boyolali, yang setuju beli tanah kas desa dengan proses tukar guling tanah itu diberi waktu empat bulan untuk melunasi pembayaran. Ia diminta membayar Rp22,8 juta untuk tanah yang ia tempati.

Ny Supomo menceritakan pada saat itu untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), panitia tukar guling tanah yang merupakan warga setempat meminta warga melunasi secepatnya.

Alasannya uang akan dipakai untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa. Sebanyak 57 warga harus membayar antara Rp15 juta hingga sekitar Rp40 juta. Totalnya mencapai Rp1 miliar lebih.

“Saya dulu utang sapi ke orang, sapi orang saya jual untuk bayar tukar guling tanah. Saya kalau malam susah tidur, nangis terus. Sampai di-sengiti [dibenci] sama yang ngasih utang karena belum bisa bayar,” ungkap Ny Supomo sambil menangis di depan Kantor Desa Kunti.

Bahkan, Ny Supomo mengatakan ada warga yang sampai berkonflik dengan orang yang memberi utangan karena tak kunjung bisa membayar utang yang ia untuk beli tanas kas desa dari proses tukar guling di Desa Kunti, Boyolali, itu.

Warga lainnya, Suwardi, juga tak kuasa menahan air mata saat menceritakan bagaimana ia harus mencari uang sekitar Rp26 juta untuk membayar tanah yang ia tempati. Suwardi yang bekerja sebagai buruh lepas sempat menggadaikan sertifikat tanah yang ia pinjam dari orang lain.

Sementara beberapa warga lain ada yang meminjam uang di bank atau kepada saudara. Suwardi ingat tanah kas desa tersebut bisa ditinggali warga atas persetujuan kepala desa pada 1991.

sertifikat tanah desa kunti boyolali
Warga Desa Kunti memasang spanduk saat mendatangi Balai Desa Kunti, Andong, Boyolali, untuk menuntut sertifikat bekas tanah kas desa yang sudah mereka beli, Senin (3/7/2023) siang. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Sejak tinggal di atas tanah kas desa, tutur Suwardi, warga juga membayar pajak. Awalnya Rp5.000 per tahun hingga saat ini Rp50.000 per tahun. Ia dan 56 pemohon lainnya sempat berharap besar pada saat ditawari tukar guling tanah kas desa jadi hak milik warga.

Pengembalian Uang Warga

“Kami itu dijanjikan hak milik, tapi sampai sekarang malah enggak jalan. Kami, warga meminta, yang pertama sertifikat tanah itu jadi. Kedua, semisal itu tidak jadi, tolong kembalikan uang kami. Kami itu warga kecil,” kata dia.

Sementara itu, dalam mediasi antara warga dengan Kades Kunti, Boyolali, Tawiyanto, yang didampingi Kapolsek Andong, AKP Anthon Indartho, Senin siang, terungkap proses tukar guling tanah kas desa itu sebenarnya sudah dibatalkan sejak 2021. Namun, tidak ada pemberitahuan atau komunikasi dengan warga pembeli tanah.

Tawiyanto mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan panitia tukar guling tanah kas desa namun belum menemui titik terang. Ditambah lagi saat ini kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Boyolali.

“Ini kan laporannya sudah masuk ke Polres, mari kita hormati proses hukum yang berlaku. Nanti semisal membutuhkan transportasi, bisa misal mau datang ke Polres bareng sama-sama saya,” kata dia.

Tawiyanto mengakui seharusnya uang yang dibayarkan warga untuk membeli tanah kas desa yang ditukar guling itu dikembalikan setelah ada pembatalan. Namun, uang yang dibayarkan warga itu sudah dibelikan tanah lain untuk pengganti tanah kas desa yang dibeli warga. Tanah kas desa pengganti itu mesti dijual dulu baru uang hasil penjualannya dikembalikan kepada warga.

Sementara itu, kasus tukar guling tanah kas Desa Kunti, Andong, sudah bergulir di Polres Boyolali. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi baik dari warga pembeli tanah dan panitia tukar guling tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui uang Rp1 miliar yang dibayarkan 57 warga untuk membeli tahan itu ke panitia tukar guling tanah kas desa telah dibelikan lahan pengganti. Namun, proses tukar guling itu ternyata tidak mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya