SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mengkaji wacana pemberlakuan car free day (CFD) di Jl Juanda, Pucangsawit, Jebres.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Guna memberlakukan aturan itu, Pemkot akan melayangkan permohonan izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, ketika ditemui wartawan di sela-sela CFD di Jl Slamet Riyadi, Minggu (7/8).

”Karena Jl Juanda merupakan jalan provinsi, tentunya Pemkot harus mengajukan izin dulu kepada Pemprov Jateng,” ungkap Yosca.

Kajian pemberlakuan CFD di Jl Juanda, menurut Yosca perlu dilakukan mengingat jalan provinsi biasanya diperuntukkan sebagai jalur yang dilalui bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), termasuk kendaraan atau angkutan barang.
Berdasarkan hasil kajian sementara Dishub, Jl Juanda selama ini memang tidak dilalui jalur bus AKAP dan AKDP.

”Tapi Jl Juanda merupakan salah satu jalur kendaraan atau angkutan barang. Dari sinilah Dishub harus mengadakan kajian lebih lanjut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, mengingat penutupan jalur bagi angkutan barang semacam ini akan membawa banyak pengaruh di berbagai bidang, khususnya untuk perekonomian di Kota Solo,” terang Yosca.

Bila CFD diberlakukan di Jl Juanda, Yosca mengatakan harus ada koordinasi dengan pemangku wilayah setempat, termasuk pelaku-pelaku usaha dan pihak yang berkepentingan di sana.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya