Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 08:39 WIB

CFD Jl Juanda, Pemkot harus kantongi izin Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mengkaji wacana pemberlakuan car free day (CFD) di Jl Juanda, Pucangsawit, Jebres.

Advertisement

Guna memberlakukan aturan itu, Pemkot akan melayangkan permohonan izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, ketika ditemui wartawan di sela-sela CFD di Jl Slamet Riyadi, Minggu (7/8).

”Karena Jl Juanda merupakan jalan provinsi, tentunya Pemkot harus mengajukan izin dulu kepada Pemprov Jateng,” ungkap Yosca.

Advertisement

Kajian pemberlakuan CFD di Jl Juanda, menurut Yosca perlu dilakukan mengingat jalan provinsi biasanya diperuntukkan sebagai jalur yang dilalui bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), termasuk kendaraan atau angkutan barang.
Berdasarkan hasil kajian sementara Dishub, Jl Juanda selama ini memang tidak dilalui jalur bus AKAP dan AKDP.

”Tapi Jl Juanda merupakan salah satu jalur kendaraan atau angkutan barang. Dari sinilah Dishub harus mengadakan kajian lebih lanjut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, mengingat penutupan jalur bagi angkutan barang semacam ini akan membawa banyak pengaruh di berbagai bidang, khususnya untuk perekonomian di Kota Solo,” terang Yosca.

Bila CFD diberlakukan di Jl Juanda, Yosca mengatakan harus ada koordinasi dengan pemangku wilayah setempat, termasuk pelaku-pelaku usaha dan pihak yang berkepentingan di sana.

Advertisement

(sry)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif