SOLOPOS.COM - Calaud Cherry Ann Panaligan (dok Solopos)

Calaud Cherry Ann Panaligan (dok Solopos)

Boyolali (Solopos.com)–Terdakwa kasus penyelundupan heroin seberat 1.193 gram, Calaud Cherry Ann Panaligan, 26, meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala hukuman.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pernyataan ini disampaikan terdakwa yang berkewarganegaraan Filipina ini pada sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (9/8/2011) dengan agenda pembelaan.

Cherry Ann dalam pembelaannya mengatakan sama sekali tidak mengetahui keberadaan heroin di dalam travel bag yang dibawanya. Ia berangkat dari Malaysia dengan tujuan Solo. Sesampainya di Kota Bengawan ia diminta menyerahkan tas titipan itu kepada seseorang.

“Heroin itu bukan milik saya. Saya hanya diminta oleh Kristine di Malaysia. Di solo tas itu akan saya berikan ke pacar Kristine sesuai perintahnya,” ujar Cherry di persidangan.

Perempuan berambut panjang ini pun mengaku sangat menyesal karena membawa barang haram itu sehingga membuatnya terjerat hukum. Cherry menuturkan ia berada di Malaysia pada tanggal 2 April 2011. Ia lantas bertemu Kristine dan diminta mengantarkan tas ke Indonesia untuk diserahkan kepada pacar temannya di Solo. Ia pun mendaratkan kaki di Bandara Internasional Adi Soemarmo.

“Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya ini hanyalah anak yang berasal dari keluarga miskin di Filipina. Selain itu, saya tidak pernah terjerat tindak kriminal apapun di sana,” paparnya.

Ia pun memohon maaf kepada majelis hakim serta warga Indonesia. Cherry juga meminta kesempatan kedua untuk memperbaiki jalan hidupnya. Perempuan 26 tahun ini pun memohon keringanan hukuman yaitu dengan dibebaskan.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Joko Mardiyanto, dalam pembelaannya menyatakan terdakwa tidak pernah menyimpan, menguasai ataupun menyediakan barang berupa narkoba jenis heroin seberat 1.193 gram. Sebab, kliennya tidak mengetahui keberadaan heroin di dalam travel bag warna hitam itu.

“Salah satu unsur dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pasal 112  Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, atau menyediakannya,” tuturnya. Joko lantas memohon majelis hakim untuk membeaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra kemudian memberikan waktu sepekan kepada JPU, Saptanti Lastari untuk melakukan tanggapannya atas pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya dijelaskan Cherry Ann dituntut 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan denda sebanyak Rp 8 miliar atau subsider tahanan satu tahun. Selain itu, menurut JPU, terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis heroin seberat 1.193 gram.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya