SOLOPOS.COM - VONIS TERDAKWA--Terdakwa penyelundupan heroin, Cherry Ann (kiri-red) menangis tersedu-sedu setelah mendengarkan vonis atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (25/8/2011). Ia divonis dengan hukuman seumur hidup atas kasus heroin seberat 1.193 gram senilai Rp 2,3 miliar. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

VONIS TERDAKWA--Terdakwa penyelundupan heroin, Cherry Ann (kiri-red) menangis tersedu-sedu setelah mendengarkan vonis atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (25/8/2011). Ia divonis dengan hukuman seumur hidup atas kasus heroin seberat 1.193 gram senilai Rp 2,3 miliar. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Tangis Cherry Ann, terdakwa kasus penyelundupan heroin seberat 1.193 gram pecah seketika saat majelis hakim membacakan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (25/8/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hukuman seumur hidup, itulah yang diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Eka Putra.

Perempuan berkewarganegaraan Filipina ini menangis sejadi-jadinya. Air matanya tak berhenti mengalir dari kedua mata perempuan berambut panjang ini.

Di awal sidang, Cherry yang berbaju putih panjang serta celana jins tampak tak bersemangat. Senyuman dan candaan yang biasa ia lontarkan dengan tahanan lain mendadak lenyap.

Hanya gelengan kepala yang ia perlihatkan sambil terus menangis tersedu-sedu sebagai tanda ia tak mau menerima vonis yang telah diputuskan pengadilan atas dirinya.

“Terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor barang haram tersebut lebih dari lima gram. Pengadilan memutuskan dengan hukuman pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra.

Sang majelis hakim memutuskan hukuman bagi terdakwa dengan berbagai pertimbangan.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bisa merusak moral bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan menyelundupkan barang haram tersebut dapat merugikan masyarakat banyak.

Sedangkan majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankannya yaitu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa ditangkap  oleh petugas Bea dan Cukai Surakarta saat mendarat di Bandara Internasional Adi Sumarmo pada awal April lalu. Ia kedapatan membawa heroin seberat 1,193 gram yang disembunyikan dalam sebuah travel bag.

Sebelumnya, Cherry dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang baru saja dijatuhkan oleh majelis hakim justru lebih berat dari tuntutan JPU.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya