SOLOPOS.COM - Ilustrasi (popscreen.com)

Ilustrasi (popscreen.com)

SRAGEN — Sekretaris Desa (Sekdes) Pendem, Sumberlawang, Sragen, Widodo, 64, ditahan di Mapolres Sragen dengan tuduhan terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur. Dia dituduh terlibat perdagangan anak atau child trafficking dengan membantu memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Andong, Boyolali, DPY, 13. Pelajar SMP itu selanjutnya dipekerjakan di sebuah warung karaoke di kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polres Sragen juga menahan warga Dukuh Gunungsari, RT 033, Pendem, Sumberlawang, Manto alias Pethik, 50, yang diduga menjadi otak aksi penjualan anak dibawah umur. Dia juga pemilik warung di mana DPY dipekerjakan.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban mendapat informasi ihwal keberadaan anak perempuannya di salah satu warung karaoke di komplek Wisata Gunung Kemukus. Anak perempuannya bekerja di salah satu warung karaoke milik Manto di komplek Wisata Gunung Kemukus. Informasi yang dihimpun Solopos.com, DPY pergi dari rumah. Orang tua korban mengira DPY pergi ke rumah neneknya di Solo.

Namun setelah tiga hari, korban tidak pulang. Orang tuanya mencari ke rumah neneknya tetapi siswi kelas satu SMP itu tidak berada di rumah neneknya. Saat itulah, mereka memberitahukan kondisi itu kepada tetangga. Hingga akhirnya mereka mendapat informasi dari warga Gunungsari, Pendem, Pangat, 50, bahwa DPY bekerja di warung karaoke milik Manto.

Kapolsek Sumberlawang, AKP Giyanto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/3/2013), menjelaskan orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek Andong, Boyolali. Namun lantaran saksi, pelaku dan kejadian di Sragen maka orang tua korban disarankan melapor ke Polres Sragen. “Orangtua melapor ke Polsek Sumberlawang. Kemudian langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sragen,” terang Kapolsek.

Penyelidikan selanjutnya membawa polisi ke Sekdes Pendem, Widodo. Dia diduga terlibat karena menerbitkan KTP palsu untuk korban. Usia korban dibuat lebih tua dari usia asli agar bisa dipekerjakan. Pemilik warung karaoke, Manto, mengaku nekat menawari pekerjaan kepada anak di bawah umur itu setelah mendengar pengakuan korban sudah bosan sekolah dan ingin bekerja. Manto lantas menawarkan diri mencarikan pekerjaan di rumah makan di luar Sragen. Salah satu upaya dia meloloskan niat adalah mencarikan KTP palsu untuk korban di Pendem. Setelah itu korban dibawa ke warung miliknya dan dipekerjakan. Korban diduga dipekerjakan sebagai pendamping menikmati musik hampir dua bulan.

Kapolres Sragen AKBP, Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mengatakan Manto dan Widodo ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus. Manto akan dijerat pasal berlapis yakni memperdagangkan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen. Sedangkan Widodo dijerat pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.”

Dihubungi secara terpisah, Kepala Desa Pendem, Saidi Rosyid, mengungkapkan tidak tahu menahu ihwal keterlibatan Sekdes Pendem dalam tindakan perdagangan anak dibawah umur. Dia berharap proses penanganan kasus tidak terlampau lama sehingga tidak mengganggu pelayanan di desa. “Saya tidak tahu menahu dugaan pemalsuan identitas anak dibawah umur yang dilakukan sekdes. Saya menyerahkan proses ke Polres. Namun saya harap proses tidak berlarut-larut karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya