SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perdagangan manusia (Ilustrasi/acehtraffic.com)

Ilustrasi (acehtraffic.com)

Ilustrasi (acehtraffic.com)

SRAGEN — Polres Sragen mencurigai satu pelaku lain, warga Keden, Kalijambe, berinisial M alilas ETH, 60, pada kasus penjualan anak di bawah umur di warung karaoke di komplek Wisata Gunung Kemukus. M diduga berperan sebagai orang yang membawa korban, warga Dukuh Pranggong, RT 002/001, Desa Pranggong, Andong, Boyolali, DPY, 13, untuk dijual kepada salah satu pemilik warung karaoke di Komplek Wisata Gunung Kemukus, Manto alias Pethik, 60.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, mengatakan hasil penyelidikan terkait kasus penjualan anak dibawah umur diduga menyeret nama lain selain Manto dan Sekdes Pendem, Widodo, 64. Satu nama berinisial M diduga menjadi perantara. Dia diduga mengajak DPY dari daerah asal untuk dijual kepada Manto.

“M ini diduga berperan mencari mangsa. Dia yang kali pertama mengajak dan membawa korban kepada pemilik warung karaoke di Gunung Kemukus. Kami sudah mengantongi identitas pelaku. Saat ini kami masih mengejar dan tinggal menangkap pelaku,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Sragen menuturkan akan memeriksa orangtua korban. Mereka akan diperiksa dengan dugaan mengetahui atau bahkan sengaja membiarkan kasus itu terjadi. Dugaan itu didasarkan pada lama waktu korban menghilang dan bekerja di warung karaoke di komplek Wisata Gunung Kemukus hampir dua bulan. “Mereka bisa dijerat pasal apabila terbukti mengetahui atau bahkan sengaja membiarkan anaknya dipekerjakan di warung karaoke. Kami akan mendalami kasus itu,” imbuh dia.

Kedua tersangka, pemilik warung karaoke, Manto alias Pethik dan Sekdes Pendem, Widodo, akan diijerat pasal berlapis. Manto akan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 tahun denda maksimal Rp600 juta.

Sekdes Pendem, Widodo, akan dijerat pasal 263 atau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara karena diduga menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk korban. Dia juga akan menghadapi ancaman pasal tambahan juncto pasal 55 UU RI Nomor 21 tahun 2007 yakni membantu tindakan penjualan anak dibawah umur. Kapolres menegaskan supaya orangtua maupun warga masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar. Selain itu orangtua dan warga masyarakat harus waspada terhadap orang yang menawarkan jasa mencarikan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya