Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2011 - 10:08 WIB

Christina Aritonang merasa ditipu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Christina Aritonang, terdakwa penyelundupan heroin seberat 1.496 gram merasa dirinya sebagai korban penipuan sindikat narkotika jaringan internasional.

Hal ini disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa, Agung Dwijo Sujono dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (4/8/2011). PH terdakwa asal Semarang ini akhirnya datang setelah dua kali absen dalam persidangan.

Advertisement

PH terdakwa menyatakan sangat keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ia menilai pasal-pasal yang diterapkan JPU itu keliru dan tidak tepat. “Ia hanyalah korban penipuan sindikat narkotika internasional,” terangnya.

Bahkan, Agung merasa dakwaan JPU baik secara formal dan material kabur  dan menyesatkan. Ia menerangkan, JPU telah melakukan kesalahan yaitu menjerat terdakwa dengan pasal-pasal yaitu pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2).

“JPU juga telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. Christina hanya disuruh terdakwa Inna Lakat,” terangnya. Perempuan 51 tahun itu diminta membuat paspor baru untuk berangkat ke Malaysia. Ia juga dijanjikan bekerja dengan membawa spare part handphone ke Indonesia.

Advertisement

Namun, Christina merasa ditipu. Sebab, di dalam tas itu berisi heroin seberat 1.496 gram. Sementara Eric menerima tas koper itu dari seseorang bernama Jose atau George. “Sedangkan upah uang yang diterima US$ 200. Ini  tidak sebanding dengan nilai heroin,” ulasnya. Menurutnya, dakwaan JPU jauh dari logika ekonomi ataupun logika hukum.

Berkas dakwaan yang digabung menjadi satu berkas perkara batal demi hukum. Sebab, kurangnya alat bukti dan saksi membuat terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan secara optimal dari dakwaan JPU.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra mengingatkan PH dan JPU untuk selalu hadir dalam setiap persidangan. Sidang ditunda hingga Kamis (11/8/2011) pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU.

Advertisement

(rid)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif