SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengenaan denda rupiah dan kurungan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Penyusunan rancangan Perda (Raperda) denda tersebut mulai dilaksanakan sejak tiga bulan terakhir ini.

Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan Perda tersebut disusun untuk menciptakan budaya disiplin bagi masyarakat Kota Solo. Sebab menurut dia, pengenaan denda kepada seseorang dinilai cukup efektif untuk menegakkan peraturan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Perda denda tersebut akan mengacu pada Perda-Perda lain yang tidak mencantumkan ketegasan terkait denda, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih. Perda denda ini semacam penegasan di lapangan, jadi tidak ada tumpang tindih dengan yang lain. Untuk peraturan yang belum ada sanksi denda atau kurungannya akan diatur sanksinya dalam Perda denda itu,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (9/8).

Diakui Jokowi, wacana tentang Perda denda tersebut sebenarnya sudah pernah diungkapkannya sekitar tiga atau empat tahun yang lalu. Penerapan Perda denda itu mengacu kepada negara-negara maju seperti Singapura, Swiss dan Jepang. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan masyarakat dengan sendirinya akan sadar dan tidak melakukan pelanggaran.

Diakui Jokowi, penerapan perda denda ini membutuhkan sosialisasi yang panjang. Sebab, untuk mengubah kebiasaan atau perilaku masyarakat tidaklah semudah membalikkan tangan. Atau bahasa ekstrimnya pemkot akan melakukan revolusi budaya. Dan pemkot yakin, dengan adanya Perda sanksi ini masyarakat akan memiliki displin yang tinggi. Diharapkannya, dengan keberadaan Perda denda akan terbentuk kebiasaan di masyarakat untuk bersikap disiplin dan selanjutnya diharapkan bisa menjadi budaya yang diterapkan masyarakat.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya