SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto PENERTIBAN CITYWALK-Tim gabungan memberi peringatan kepada warga yang memarkir kendaraannya di areal <i>citywalk</i><i>, Jl Slamet RIyadi, Solo, Senin (27/2). Sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan pejalan kaki, </i><i>citywalk</i><i> terlarang untuk parkir sepeda motor atau pun mobil.</i>

PENERTIBAN CITYWALK--Tim gabungan memberi peringatan kepada warga yang memarkir kendaraannya di areal citywalk, Jl Slamet RIiyadi, Solo, beberapa waktu lalu. Sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan pejalan kaki, citywalk terlarang untuk parkir sepeda motor atau pun mobil. JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto

SOLO- Razia parkir mobil di city walk yang dilakukan Pemkot Solo belum lama ini sepertinya tak membuat jera. Faktanya, deretan mobil mewah kembali menjamur di kawasan pejalan kaki itu. Bahkan, para pemilik mobil-mobil mewah seolah menutup mata atas keberadaan tanda larangan parkir di kawasan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan solopos.com, Jumat (2/3/2012), mobil-mobil parkir berjajar mulai di depan deretan toko di sisi timur Ndalem Wuryoningratan, Solo hingga ke kawasan Gladak. Mobil yang parkir pun sangat beragam, mulai mobil biasa hingga mobil mewah.

Sebagian titik dijaga petugas berseragam parkir, dan sebagian tak ada penjaganya. Rata-rata, mereka yang memarkir mobil di city walk mengaku untuk mencari mudahnya saja. Selain itu, mayoritas pertokoan di kawasan city walk tersebut juga tak memiliki tempat parkir khusus.

“Sebenarnya saya tahu ini dilarang. Tapi, di mana lagi parkirnya kalau bukan di city walk,” ujar salah satu pemilik mobil yang sengaja memarkir di city walk, Andi.

Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, Sri Baskoro menegaskan bahwa saat ini Pemkot Solo tengah menyusun strategi pengawasan secara khsus tentang ketertiban city walk yang berbasis masyarakat lokal. Salah satunya ialah memberikan pelatihan kepada warga sekitar akan tugas pokok warga dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Acuan kami ialah Pasal 256 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa masyarakat adalah bagian yang tak terpisahkan dari pemantau ketertiban lalu lintas,” terangnya.

Sosialiasi dan pelatihan tersebut, kata Baskoro, berupa penyadaran kembali akan peran hukum kepada masyarakat dan keluarga. Selanjutnya, masyarakat akan dibekali pengetahuan secara teknis cara-cara menjaga ketertiban lalu lintas. “Diagendakan April-Mei ini sudah dimulai. Sebab, kalau mengandalkan petugas di lapangan akan kesulitan,” terangnya.

Meski demikian, kata Baskoro, hal itu bukan berarti meniadakan tindakan sanksi atas pelanggaran pemakai city walk. “Sanksi tetap dijalankan, seperti menggembok ban. Ini juga diatur dalam UU,” paparnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya