Soloraya
Kamis, 20 Februari 2020 - 08:00 WIB

Citywalk Dari Gendengan Sampai Gladak Solo Boleh Untuk Parkir Mobil, Kecuali...

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinas Perhubungan Kota Solo memasang spanduk informasi uji coba parkir di sisi selatan Jl. Slamet Riyadi, Senin (6/1/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengubah pengaturan parkir, khususnya untuk mobil, di citywalk sisi selatan Jl. Slamet Riyadi Solo.

Jika sebelumnya mobil hanya bisa parkir di citywalk mulai dari simpang empat Ngapeman sampai Gladak, mulai pekan depan mobil bisa parkir mulai dari simpang empat Gendengan sampai Gladak.

Advertisement

Pengecualian berlaku untuk citywalk depan Loji Gandrung dan Plaza Sriwedari yang harus steril dari parkir.

PDIP Pusat Umumkan Paslon Pilkada, Kenapa Solo Tak Ada?

Advertisement

PDIP Pusat Umumkan Paslon Pilkada, Kenapa Solo Tak Ada?

Tentu saja, mobil hanya boleh parkir di sela-sela pepohonan. Waktunya pun diatur hanya boleh mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

Sebelumnya, mobil hanya boleh parkir di citywalk mulai dari Ngapeman ke Gladak mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Advertisement

Sadis! Siswi SMP di Brebes Disekap dan Dipaksa Threesome Bareng Tetangga

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Nagara, saat dijumpai wartawan, Rabu (19/2/2020) sore, mengatakan perubahan itu telah disesuaikan jadwal kereta api di Jl. Slamet Riyadi.

Selain itu juga mempertimbangkan pelaku usaha dan perbankan di kawasan Gendengan-Ngapeman yang sebelumnya belum diberi akses parkir roda empat.

Advertisement

Ia menyebut dalam evaluasi bersama stakeholders, para pengusaha di sisi selatan Jl. Slamet Riyadi merasakan bertambahnya jumlah konsumen.

PDIP Umumkan Rekomendasi 12 Paslon untuk Pilkada Jateng

Henry menegaskan garis berwarna kuning tetap menjadi batasan antara lokasi yang diizinkan parkir dan jalur pedestrian.

Advertisement

Selama satu bulan masa uji coba ada empat mobil yang digembok karena nekat parkir di jalur pedestrian.

"Lokasi yang diperbolehkan tetap di sela-sela pohon. Kalau mobil parkir tidak sesuai waktu yang ditentukan tetap akan kami gembok,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada ketentuan khusus yang membagi antara sepeda motor dan kendaraan roda empat.

Miris! Proyek Bendung Tirtonadi Habis Rp173 Miliar Kini Kumuh

Paving kuning yang saat ini menjadi batas antara lokasi parkir dengan jalur pedestrian akan ditambah markah pembatas serta rambu petunjuk parkir.

Henry mengatakan perubahan itu berlaku mulai pekan depan setelah surat edaran dibagikan kepada seluruh pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat.

“Tarif parkir juga tidak ada perubahan yakni Zona C, sepeda motor Rp2.000, mobil Rp3.000 berlaku progresif,” ujarnya.

Kasi Parkir Umum dan Khusus, Dishub Kota Solo, Haryono Nugroho, sebelumnya menjelaskan kendaraan roda empat dapat langsung naik ke sela-sela pohon serong menghadap selatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif