Soloraya
Sabtu, 11 Januari 2014 - 02:30 WIB

CIU BEKONANG : Usaha Warisan Orang Tua, Dari Ilegal Jadi Legal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pengrajin alkohol asal Dukuh Sentul, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo melihat puluhan drum berisi bahan alkohol, Jumat (10/1/2014) siang. Produksi ciu dari Bekonang meningkat tajam seiring bertambahnya jumlah pengrajin alkohol. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Usaha ciu Bekonang, Sukoharjo telah dikenal luas. Kepala Desa (Kades) Bekonang, Joko Tanyono mengatakan , industri rumahan pembuatan alkohol di Bekonang berawal sekitar tahun 1950 lalu.

Ketika itu, usaha yang dimotori lebih kurang tujuh pengrajin masih berstatus ilegal. Mulai tahun 1985-an, pemerintah mengarahkan para pengrajin untuk membuat alkohol.

Advertisement

Saat itu pemerintah memroses legalisasi usaha rumahan pengrajin. Semakin banyaknya pengrajin alkohol saat ini, menurut Joko disebabkan banyaknya orang tua yang mewariskan usaha kepada anak mereka.

“Di Ngombakan [Polokarto] ada juga usaha sejenis,” pungkasnya.

Sedangkan salah seorang pengrajin alkohol asal Dukuh Sentul RT 003/RW 010 Bekonang, Kandet menjelaskan saat ini jumlah pengrajin alkohol di dukuh-nya sekitar 80 orang.

Advertisement

Dengan mempekerjakan dua tenaga, dia bisa memroduksi sekitar 100-125 liter alkohol sehari.

Sebagian besar alkohol produksi Kandet dijual melalui Paguyuban Pengrajin Alkohol Bekonang. Di samping itu, dia juga menjual alkohol secara eceran. Etanol produksi Kandet berkadar alkohol 85 persen.

“Per liternya saya jual Rp15.000,” aku dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif