Soloraya
Kamis, 27 April 2023 - 17:15 WIB

Class Action Warga Nguter terhadap PT RUM Diterima Hakim PN Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menghadiri sidang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) oleh warga Nguter melawan dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (26/4/2023). (Istimewa/Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk)

Solopos.com, SUKOHARJO — Gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh warga Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah melawan pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) telah diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Solopos.com, warga menyebut penetapan itu menjadi kemenangan awal bagi mereka.

Advertisement

“Warga Sukoharjo memperoleh kemenangan awal melawan PT RUM dengan adanya putusan sela dari hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Skh dengan menetapkan Gugatan Perwakilan Kelompok [Class Action] yang diajukan oleh warga terdampak pencemaran PT RUM di Kabupaten Sukoharjo,” jelas Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk dalam siaran pers tersebut.

Menurut Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk, hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan sudah sangat jelas dan rinci.

Gugatan itu dilakukan oleh 185 warga yang merasa dirugikan dari pencemaran lingkungan yang diduga merupakan akibat dari aktivitas PT RUM.

Advertisement

Class action juga dinyatakan memiliki kedudukan hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan jika 185 warga Nguter memiliki kesamaan peristiwa.

Yakni yang menjadi tuntutan oleh kelompok masyarakat tersebut adalah bau busuk menyengat sejak 2017 hingga 2023.

Selain itu mereka juga merasakan hal yang sama terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT RUM yang berdiri di tengah-tengah permukiman warga.

Advertisement

“Gugatan perwakilan kelompok ini merupakan perjuangan warga untuk memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas rasa tentram, damai, dan bahagia sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia,” tulis Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk.

Atas ditetapkannya gugatan oleh warga terhadap PT RUM sebagai gugatan class action tersebut, pihaknya dan warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan sampai selesai.

Mereka juga meminta pengawalan hingga PT RUM dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah dilakukannya selama ini di kabupaten Sukoharjo.

Perwakilan warga Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah yang menggugat PT Rayon Utama Makmur (RUM) atas tuduhan pencemaran lingkungan. (Istimewa).

Sementara itu berdasarkan informasi detail perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Skh yang diakses dalam laman sipp.pn-sukoharjo.go.id, penggugat memohon majelis hakim untuk berkenan mengabulkan gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya.

Advertisement

Selain itu penggugat memohon majelis hakim memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan aktivitas operasional pabrik hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) atas perkara ini.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana saat dikonfirmasi pada Kamis (27/4/2023) mengatakan penetapan class action tersebut memang telah dilakukan.

Dia mengatakan hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.

Pemberitahuan kepada anggota kelompok tersebut dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan.

Advertisement

Sepanjang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.

Selain itu pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan segera setelah hakim memutuskan pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah.

Selain itu pemberitahuan juga dilakukan pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.

“Pengajuan model notifikasi kelompok dilakukan 3 Mei, batas notifikasi [sampai kapan] belum ditentukan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari PT RUM.

PT RUM adalah salah satu anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex).

Advertisement

PT RUM bergerak di bidang pembuatan kain mentah untuk dikirim ke PT Sritex guna diolah lebih lanjut.

Mengutip situs resminya, rum-indonesia.com, PT RUM salah satu produsen rayon atau serat staple viskosa di Indonesia.

PT RUM memulai operasinya pada tahun 2018 sebagai bagian dari PT Sritex yang merupakan salah satu produsen tekstil terkemuka di Asia Tenggara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif