Solopos.com, SOLO–Seorang remaja, RF, 18, ditangkap aparat kepolisian saat hendak menjual minuman keras (miras) dengan sistem cash on delivery (COD). RF ditangkap di depan Stadion Sriwedari saat tengah menunggu pembeli.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (22/9/2023), aparat kepolisian menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran praktik prostitusi, peredaran miras, dan perjudian pada Kamis (21/9/2023) sore hari.
Mereka menyusuri sejumlah ruas jalan protokol dan gang perkampungan di wilayah Kecamatan Laweyan.
Saat melewati depan Stadion Sriwedari, petugas mendapati seorang remaja tengah duduk di pinggir jalan. Dia membawa kantung plastik yang diletakkan di dekat sepeda motor.
Lantaran curiga, petugas langsung menghampiri remaja tersebut. Petugas lantas membuka kantong plastik yang berisi enam botol miras jenis ciu.
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Ipda Lilik Haryanto, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang mengatakan RF nekat menjual miras jenis ciu dengan sistem COD.
Dia tengah menunggu calon pembeli di depan Staidon Sriwedari. “Penjualan miras dilakukan secara online lewat platform media sosial (medsos). Nah, setelah transaksi jual-beli miras deal atau sepakat maka pembayaran dilakukan secara COD. Lokasi bertemunya penjual dan pembeli di depan Stadion Srwedri,” kata dia, Jumat.
Polisi menyita barang bukti berupa enam botol miras jenis ciu dan satu unit sepeda motor. RF dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera agar tidak lagi menjual miras jenis ciu.
Selama ini, kawasan Sriwedari menjadi lokasi favorit penjualan miras dengan sistem COD. Polisi telah berulang kali menangkap warga yang hendak menjual miras di lokasi tersebut.
Selain lokasinya strategis, kondisi kawasan Sriwedari selalu ramai kendaraan bermotor yang menyamarkan adanya aktivitas transaksi jual-beli miras.
“Operasi pekat bakal dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya miras melainkan peredaran narkoba, perjudian, dan prostitusi,” kata dia.