Soloraya
Sabtu, 8 Agustus 2020 - 10:00 WIB

Coklit Pemilih Pilkada, Bawaslu Solo Dapati 1.000 Temuan untuk Perbaikan KPU

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Solo mendapati seribuan temuan dalam proses pencocokan dan penelitian atau coklit calon pemilih Pilkada Solo 2020.

Temuan itu akan direkomendasikan sebagai saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Temuan itu diperoleh jajaran Bawaslu Solo dari kegiatan pengawasan proses coklit calon pemilih pilkada yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Solo.

Advertisement

Begini Sikap Ngeyel Warga Dan Pasien Covid-19 Yang Bikin Nakes di Solo Ngelus Dada

Proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Informasi soal temuan ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin, via siaran pers kepada awak media, Jumat (7/8/2020).

Advertisement

Proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Informasi soal temuan ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin, via siaran pers kepada awak media, Jumat (7/8/2020).

2 Acara Hajatan di Cepogo Boyolali Dibatalkan Setelah Didatangi Tim Gugus Tugas Covid-19

“Personel pengawas kami memang hanya melakukan sampling terhadap coklit data pemilih Pilkada Solo yang dilakukan PPDP. Jumlah kami kalah dari mereka. Tapi dari sampling ini saja kami mendapati seribuan temuan untuk ditindaklanjuti KPU,” terang dia.

Advertisement

Muttaqin menjelaskan temuan Bawaslu Solo di antaranya adanya nama-nama yang sudah pindah alamat dan meninggal dunia tapi masih tercantum di daftar calon pemilih.

Pemilih Difabel

Ada juga penduduk berusia 17 tahun belum tercatat sebagai calon pemilih.

Positif Corona Sukoharjo Tembus 302 Kasus Lur, Ayo Disiplin Protokol Kesehatan!

Advertisement

Temuan lain adanya pemilih difabel atau penyandang disabilitas yang masuk dalam kelompok pemilih umum. Kondisi itu berpotensi tidak adanya perlakuan khusus terhadap mereka saat pencoblosan. Seharusnya saat proses coklit itu nama mereka diberi tanda khusus sebagai kode sebagai pemilih khusus pada Pilkada Solo 2020.

Membeludak, 8.000-An UMKM Sukoharjo Mendaftar Untuk Dapat Bantuan Modal dari Pemerintah

“Seharusnya terdapat tanda khusus bagi mereka. Ke depan tanda ini adalah kode untuk memfasilitasi tempat pemungutan suara [TPS] agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Temuan ini di Jebres dan Banjarsari,” urai dia.

Advertisement

Kosakata Nyeleneh Khas Sragen, Begini Penjelasannya Menurut Pakar Linguistik

Muttaqin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada 2020 termasuk proses coklit data pemilih.

Hal ini pengawasan tahapan pilkada tidak bisa hanya diserahkan kepada Bawaslu. Bawaslu Solo membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif