SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro berdoa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Agung menyita objek wisata air Pandawa Water World di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo karena aset tersebut milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Selain Pandawa Water World, Kejagung juga menyita aset Benny yang lain yakni GOR Pandawa di Solo Baru.

Penyitaan aset Pandawa Water World ini diketahui setelah terpasangnya papan pengumuman sita di kompleks objet wisata air tersebut. Begitu pula di GOR Pandawa.  Isi tulisan di papan pengumuman tersebut yakni, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan Pandawa Water World ternyata sudah diketahui oleh Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya. Pasalnya, ia sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset sita eksekusi milik Benny Tjokrosaputro. Ia menyebut aset yang disita ada di empat lokasi, namun ia tak tahu persis bentuknya, apakah sekadar lahan atau ada banguannya.

Empat lokasi tersebut ada di Desa Telukan, Langenharjo, dan Madegondo yang seluruhnya berada di Kecamatan Grogol.

Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak memvonis mati Benny Tjokrosaputro, terdakwa megakorupsi pengelolaan dana PT Asabri dan pencucian uang. Hakim hanya memvonis Benny Tjokrosaputro untuk mengganti uang yang dikorupsi senilai Rp5,7 triliun.

Majelis hakim beralasan tidak memvonis mati karena sejak awal dakwaan jaksa tidak memakai pasal yang menjerat hukuman mati.

“Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi, majelis hanya membuktikan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Fakta jaksa tidak memakai pasal hukuman mati itu terasa janggal. Pasalnya, JPU menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati dan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp5,733 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya