Soloraya
Kamis, 1 Desember 2022 - 19:23 WIB

Tak Tahu Kereta Lewat, Warga Desa Pelemgadung Sragen Meninggal Tertabrak

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengecek tempat kejadian perkara kecelakaan kereta api yang menyebabkan petani asal Karangmalang, Sukiyo, 69, meninggal dunia, pada Kamis (1/12/2022). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Petani asal Desa Dukuh Sidodadi, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Sukiyo, 69, meninggal dunia seusai tertabrak kereta api Agro Wilis di wilayah Kecamatan Karangmalang kemudian terseret hingga Stasiun Kebonromo, Kecamatan Ngrampal pada Kamis (1/12/2022).

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WIB, Sukiyo waktu itu sedang mencari rumput dan hendak pulang saat melintasi rel kereta api.

Advertisement

“Korban tidak menyadari ada kereta api dari arah barat timur, kemudian korban tertabrak dan terseret hingga Stasiun Kebonromo, Kecamatan Ngrampal. Setelah dilakukan pemeriksaan korban meninggal dunia di tempat. Selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro untuk dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga korban,” terang Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres AKPB Piter Yanottama, pada Kamis petang.

Ketua PMI Sragen, Ismail Joko Sutresno mengatakan bahwa korban meninggal dunia dengan kondisi parah. Pihaknya mengevakuasi korban di Stasiun Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.

Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan ada kejadian tersebut, yang melibatkan KA Agro Wilis relasi Bandung-Surabaya, diantara Stasiun Sragen dengan Stasiun Kebonromo. Ia mengatakan korban selanjutnya dievakuasi dan ditangani Polsek setempat untuk dibawa ke rumah sakit.

Advertisement

Baca Juga: Tertabrak KA di Perlintasan Tanpa Palang Karanganyar, Pria Ini Terseret 50 M

“Saya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api..Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” terang Franoto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif