SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Sepanjang Januari-November 2023, ada sedikitnya tujuh kasus kekerasan seksual anak yang dilaporkan ke dinas terkait di Pemkab Wonogiri.

Dari jumlah laporan kasus itu, lima kasus di antaranya melibatkan guru atau tenaga pendidik sebagai pelaku. Sedangkan dua kasus lainnya ada yang melibatkan ayah angkat dan ayah tiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari tujuh kasus tersebut, dua kasus di antaranya dengan tiga orang pelaku sudah sampai pada putusan vonis pengadilan. Ketiga pelaku yang sudah divonis itu meliputi dua guru dan satu mantan kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, berikut data lima kasus pencabulan anak dengan pelaku guru yang dianggap mencoreng dunia pendidikan di Wonogiri sepanjang Januari-November 2023:

1. Pencabulan 12 Murid MI

Kasus yang terungkap pada akhir Mei 2023 lalu ini bisa dibilang kasus paling menghebohkan di Wonogiri. Hal itu lantaran jumlah korban yang mencapai 12 orang, terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yaitu madrasah ibtidaiah (setingkat SD).

Selain itu pelakunya dua orang yakni kepala madrasah/sekolah dan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kasus yang dilaporkan ke polisi pada Sabtu (27/5/2023) kini sudah sampai tahap vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Dalam sidang vonis di PN Wonogiri pada 14 November 2023, kepala madrasah yang berinisial M, 47, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sedangkan guru PAI berinisial Y, 51, dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

pencabulan anak kasek-guru MI cabuli siswi wonogiri hukuman pelaku pencabulan di wonogiriDua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri akhirnya ditahan Polres Wonogiri, sejak Jumat (3/6/2023).
Dua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiah (MI) di Wonogiri saat ditahan Polres Wonogiri, sejak Jumat (3/6/2023). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Selain penjara, kedua pelaku juga dijatuhi hukuman denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

2. Pencabulan Guru terhadap Murid saat Study Tour

Kasus pencabulan anak oleh guru salah satu SMP negeri di Jatisrono, Wonogiri, ini juga tak kalah menghebohkan. Guru SMP berinisial S, 50, diduga melecehkan siswinya di dalam bus saat study tour. Kejadian itu berakibat korban trauma berat.

Meski sempat diselesaikan dengan perjanjian damai, kasus tersebut akhirnya diproses secara hukum. Ceritanya, guru Olahraga itu melecehkan siswinya, M, 14, pada 18 Oktober 2023 lalu di Malang.

Saat itu rombongan study tour SMP itu sedang perjalanan pulang menuju Wonogiri. Awalnya di bus itu korban duduk bersama teman perempuannya, namun sang teman mengalami sesak napas sehingga harus diperiksakan ke rumah sakit terdekat.

Selesai pemeriksaan, rombongan melanjutkan perjalanan pulang. M yang semula duduk bersama temannya berganti duduk dengan gurunya, S. Namun, S melakukan perbuatan asusila dengan meraba-raba bagian alat vital korban. Diperlakukan tidak senonoh, korban merasa tidak nyaman dan ketakutan.

Korban pencabulan anak oleh guru di Wonogiri itu lalu memberi isyarat kepada kondektur bus agar bisa pindah tempat duduk. Kondektur bus itu paham dan segera memindahkannya. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Dia trauma berat sampai tidak mau berangkat sekolah.

Kasus itu sempat diselesaikan dengan perjanjian damai namun beberapa hari kemudian informasi mengenai kasus itu sampai ke Dinas PPKB P3A Wonogiri. Setelah mendapatkan pendampingan dari petugas dinas termasuk soal hak-hak korban, keluarga memutuskan menyelesaikan lewat jalur hukum.

Kini, guru SMP negeri di Jatisrono, Wonogiri, yang lecehkan siswinya di bus saat study tour itu sudah tidak lagi diizinkan untuk mengajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri sudah tidak mengizinkan guru pelaku pelecehan seksual itu untuk mengajar di sekolah.

3. Pencabulan Siswi SMP oleh Guru di Lab Komputer

Kasus pencabulan terhadap anak SMP oleh gurunya di Wonogiri ini terungkap pada Juni 2023, meskipun perbuatan pencabulan dilakukan sejak Februari 2023. Diketahui kasus itu kini sedang ditangani kepolisian.

Guru berinisial MU, 43, yang menjadi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dari informasi yang diperoleh polisi, pencabulan hingga persetubuhan antara guru dan murid kelas IX itu terjadi empat kali di ruang laboratorium komputer sekolah.

Dalihnya, guru SMP itu ingin membantu korban untuk membuat novel dewasa. Korban sering berkomunikasi dan curhat kepada tersangka soal penulisan novel tersebut. Menurut MU, korban ingin menulis novel dewasa.

Dengan alasan membimbing dalam pembuatan novel dewasa itu, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan agar bisa menjadi inspirasi dalam penulisan novel tersebut. Pelaku mengaku menyetubuhi korban empat kali dengan dalih tersebut.

Perbuatan pencabulan anak oleh guru di Wonogiri itu dilakukan seusai jam pulang sekolah. Selain itu, guru itu juga kerap menggunakan kata-kata mesra saat berkomunikasi melalui aplikasi percakapan.

Pada Juni 2023, isi percakapan di aplikasi Whatsapp antara tersangka dengan korban yang membahas hal-hal persetubuhan diketahui orang tua korban.

Kini, selain ditahan polisi, pelaku juga sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru sejak Juli 2023. Sementara korban dan ibunya sudah pindah keluar kota.

4. Guru SD Hamili Siswi SMP

Kasus pencabulan berujung kehamilan ini terjadi antara seorang guru dengan murid SMP namun berbeda sekolah. Pelaku merupakan guru PPPK SD di Tirtomoyo, Wonogiri, berinisial Kt, 38, sedangkan korban seorang siswi SMP di Kismantoro.



Seperti kasus pencabulan 12 murid MI, pelaku kasus pencabulan anak ini juga sudah divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Sidang vonis kasus ini digelar pada Rabu (23/8/2023).

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Dalam amar putusan dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2023/PN.Wng itu, majelis hakim PN Wonogiri menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp60 juta subsider kurungan lima bulan.

Sementara tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. Sebagai informasi, Kt menyetubuhi siswi SMP berinisial MT hingga hamil. Guru SD di Wonogiri itu menghamili siswi SMP tersebut ketika korban pergi dari rumah pada awal Januari 2023.

Kt sempat menyewakan kamar indekos dan mencarikan pekerjaan untuk siswi SMP itu sebagai penjaga toko. Selain itu, anak perempuan itu juga sempat dipekerjakan di salah satu tempat usaha karaoke di Wonogiri.

5. Pencabulan Murid oleh Guru SD di Jatisrono

Kasus pencabulan ini terungkap belum lama ini di salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Jatisrono. Pelakunya guru Olahraga berinisial P, 51. Sedangkan murid yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia 12 tahun. Pelecehan seksual itu dilakukan saat jam pelajaran sekolah.

Kasus pencabulan anak tersebut saat ini masih ditangani Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Wonogiri. Kepala Bidang P3A Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, membenarkan tengah menangani kasus guru SD yang cabuli muridnya di Jatisrono.

Dinas sudah melakukan pendampingan kepada siswi yang menjadi korban pelecehan seksual gurunya itu. Dinas sudah mendatangi korban sebanyak dua kali untuk asesmen. Saat ini murid itu mengalami trauma dan malu bertemu orang banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya