SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO– Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% per 1 Januari 2024 akan membuat harga jual rokok kembali melambung. Yayasan Kakak Solo mendukung kebijakan pemerintah itu untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Menyikapi kenaikan cukai rokok kami mendukung karena kenaikan cukai rokok jadi salah satu kunci keberhasilan untuk pengendalian rokok. Sebenarnya tujuannya meningkatkan Sumber Daya Manusia [SDM] salah satunya bagaimana mengurangi jumlah perokok, menekan jumlah perokok pemula, itu yang penting,” kata Direktur Yayasan Kakak Shoim Sahriyati kepada Solopos.com, Selasa (2/1/2024) siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Shoim menjelaskan tarif cukai hasil tembakau naik akan membuat harga rokok naik, harga rokok naik semakin tidak terjangkau sejumlah konsumen, harga rokok yang tidak terjangkau membuat angka konsumsi rokok turun, konsumsi rokok turun membuat kualitas kesehatan masyarakat meningkat.

“Yayasan Kakak menemukan salah satu sebab anak-anak merokok karena harga rokok terjangkau. Kami mendukung harga rokok tinggi. Harga rokok jadi salah satu kunci anak-anak tidak menjangkau rokok,” papar dia.

Menurut dia, banyak temuan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang mencantumkan harga rokok, jumlah isi batang rokok dalam kemasan, dan harga satu batang rokok. Harga rokok yang terjangkau Rp1.500 sampai Rp2.000 per batang.

“Itu terjangkau bagi anak-anak. Padahal anak-anak uang sakunya paling tidak Rp5.000 per hari. Ketika rokok diizinkan ketengan, makanya kami gerakannya menolak. Negara tidak boleh menjual ketengan khususnya kepada anak anak, pada perokok pemula,” papar dia.

Shoim mengklaim industri rokok menargetkan anak-anak atau anak muda dengan cara iklan yang dibikin dekat dengan anak muda. Misalkan iklan rokok tentang gaya hidup dan kepahlawanan.

“Dicantumkan harga diikuti satu batang berapa, pesannya rokok murah. Ketika dilihat anak-anak, akan mempengaruhi entah besok, entah saat ini. Yang dilihat anak muda akan mempengaruhi untuk ambil keputusan,” papar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan pengenaan tarif cukai 10% akan berdampak pada harga jual yang semakin tinggi hingga penurunan produksi.

“Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah,” kata Benny, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah. Sementara itu, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual.

Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya