Soloraya
Jumat, 16 Desember 2022 - 15:54 WIB

Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Dinkes Boyolali: Tidak Berdampak pada Perda KTR

Nimatul Faizah  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan bebas rokok. (Dok. SOLOPOS)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah secara resmi telah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen mulai tahun depan dan 2024. Namun, hal itu dianggap tidak berpengaruh terhadap proses pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkab Boyolali dan DPRD setempat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, menilai meningkatkan cukai rokok dan kemungkinan naiknya harga rokok tak terpengaruh dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) KTR yang saat ini tengah digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan DPRD Boyolali. “Kalau Perda KTR kan hanya mengatur tempat merokoknya, kami tidak melarang orang merokok. Perda KTR itu untuk mengurangi perokok muda. Jadi, kalau melihat masyarakat kita, kayaknya tidak berdampak signifikan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Kantor Bupati Boyolali, Jumat (16/12/2022).

Advertisement

Menurutnya, berapapun kenaikan harga rokok, masyarakat yang telanjur menjadi perokok aktif akan tetap berusaha membeli. Ia menjelaskan, penyebabnya adalah sifat adiktif dalam rokok yang membuat perokok aktif seperti itu.

Akan tetapi, jika cukai rokok naik 10 persen, Puji berharap hal tersebut berdampak pada pengurangan perokok muda di Boyolali. “Jadi kami berharap ketika rokok semakin mahal, maka anak-anak tidak mampu membeli. Ini sejalan dengan tujuan kami yang ingin mengurangi perokok muda,” jelasnya.

Advertisement

Akan tetapi, jika cukai rokok naik 10 persen, Puji berharap hal tersebut berdampak pada pengurangan perokok muda di Boyolali. “Jadi kami berharap ketika rokok semakin mahal, maka anak-anak tidak mampu membeli. Ini sejalan dengan tujuan kami yang ingin mengurangi perokok muda,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perda KTR di Boyolali nanti mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, mengiklankan, dan memperjual-belikan rokok. Kadinkes Puji mengungkapkan setidaknya ada tiga tempat bakal ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar anak, dan tempat bermain anak.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Jokowi Targetkan Penerimaan CHT Rp232,5 Triliun

Advertisement

Puji mengungkapkan akan ada sanksi yang diberikan bagi para pelanggar yang masih merokok, mengiklankan dan memperjual-belikan rokok di kawasan tanpa rokok.

Ia menjelaskan sanksi pertama adalah teguran lisan. Namun, jika masih ada pelanggaran akan ada sanksi denda administratif yang nantinya akan diatur dalam peraturan bupati.

Baca Juga: Cukai Plastik dan Minuman Manis Mulai 2023

Advertisement

“Misal di dalam rumah sakit kan tidak boleh merokok. Misal ada karyawan yang ketahuan merokok, nanti yang bersangkutan ditegur. Atasannya juga langsung kena teguran. Jadi, nanti sanksinya bukan hanya yang merokok tapi direkturnya sebagai pimpinan berhak juga kena sanksi karena dia bertanggung jawab dengan apa yang ada di bawahnya,” tegasnya.

Selanjutnya, Puji menegaskan Perda KTR di Boyolali ini bukan untuk mengatur petani tembakau. Namun, untuk mengatur tempat merokok. Puji mengakui sempat ada kekhawatiran dari kalangan petani jika Perda KTR tersebut berdampak tidak baik bagi mereka.

“Boyolali kan termasuk penghasil tembakau yang cukup besar, bahkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga cukup besar. Jadi kami jelaskan kepada petani tembakau bahwa KTR tidak mengatur beliau-beliau sebagai petani tembakau,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga: Dikirim ke Semarang, Ratusan Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Disita Bea Cukai

Puji berharap dengan adanya Perda KTR dapat membuat orang semakin bijaksana saat ingin merokok. Selain itu, ia juga berharap Perda KTR dapat mencegah bertambahnya perokok muda.

Ia ingin ketika masyarakat bijak saat merokok, maka udara di sekitar akan menjadi bersih. Dengan begitu, warga Boyolali juga menjadi masyarakat yang sehat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif CHT akan dibedakan berdasar golongannya yakni sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT). “Rata-rata [naik] 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 [persen], SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya di Istana Bogor, seperti dikutip dari Bisnis, Jumat (16/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar bagi Rumah Tangga

Di kesempatan lain saat rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (12/12/2022), Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif CHT akan berpengaruh pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2023. Hal tersebut karena harga produk hasil tembakau akan meningkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif