Soloraya
Senin, 19 Desember 2022 - 17:36 WIB

Cuma Dapil 3 Sragen yang Kursinya Tak Bertambah, Persaingan Makin Ketat

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Minarso. Foto diambil Senin (19/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — KPU Sragen menetapkan tak ada perubahan dalam komposisi daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 yang berjumlah enam. Namun, jumlah kursi anggota DPRD Sragen di setiap dapil bertambah satu kecuali satu dapil. Penambahan jumlah kursi ini terkait bertambahnya jumlah penduduk Sragen yang kini melebihi 1 juta jiwa.

Dari keenam dapil tersebut, hanya dapil Sragen 3 yang tidak mengalami penambahan kursi. Dapil ini meliputi tiga kecamatan yakni Tanon, Miri, dan Sumberlawang. Tak bertambahnya jumlah kursi, membuat persaingan di dapil ini lebih ketat ketimbang dapil lain.

Advertisement

Sementara itu lima dapil lainnya, yang mengalami penambahan masing-masing kursi membuat peluang bagi calon legislatif (caleg) juga bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU Sragen yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhsin, Senin (19/12/20222) seusai Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 & Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Front One Hotel Sragen.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU Sragen yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhsin, Senin (19/12/20222) seusai Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 & Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Front One Hotel Sragen.

“KPU kabupaten/kota mengusulkan rancangan dapil tersebut. Setelah diumumkan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan sehingga terdapat uji publik. Untuk dapil masih sama dengan Pemilu 2019, tetapi karena jumlah penduduk Kabupaten Sragen bertambah lebih dari satu juta jiwa, maka kursi DPRD Sragen berubah menjadi 50 kursi, itu sudah ada petunjuk teknisnya jadi kami tinggal memasukkan angka-angka dari KPU RI dan Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” terangnya.

Baca Juga: KPU Sragen Buka Pendaftaran PPS, Kebutuhan 624 Orang

Advertisement

Penataan dapil tersebut berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Dari data DAK2 tersebut dibagi dengan jumlah kursi, sehingga menghasilkan bilangan pembagi penduduk (BPPd). Kemudian dari jumlah penduduk gabungan kecamatan tiap dapil. Setelah dibagi sisa hasil pembagian tersebut, masing-masing dapil diberikan peringkat, di mana dapil 3 peringkatnya kalah dengan dapil 1 sehingga tidak ada penambahan kursi.

“Setelah dari uji publik kemarin, dari peserta sudah menyepakati, selanjutnya kami konsultasikan ke KPU RI, setelah penetapan rancangan ini KPU RI yang berwenang menetapkan sebagai dapil pada 1-9 Februari 2023 mendatang,” tambah Mukhsin.

Dalam uji publik tersebut PAN dan Partai Golkar mengusulkan untuk kursi dapil 3 juga ditambah. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena KPU mempunyai dasar dalam penetapan penambahan kursi tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Demokrat Sragen Yakin Nomor Urut Bawa Keberuntungan, PDIP Nilai Bikin Irit

Perincian Dapil dan Jumlah Kursi

Ketua KPU Sragen, Minarso, menjelaskan jumlah kursi dapil 1 Sragen (Masaran, Sragen, Sidoharjo) bertambah jadi 11 pada Pemilu 2024 dari sebelumnya 10. Dapil 2 ( Kalijambe, Plupuh, Gemolong) menjadi delapan kursi sebelumnya tujuh kursi.

Untuk dapil 3 (Tanon, Miri, Sumberlawang) stagnan dengan tujuh kursi. Dapil 4 (Mondokan, Sukodono, Gesi, Tangen, Jenar) menjadi delapan kursi yang sebelumnya tujuh kursi. Dapil 5 (Sambirejo, Gondang, Sambungmacan) menjadi tujuh kursi yang sebelumnya enam kursi. Terakhir, dapil 6 ( Kedawung, Ngrampal, Karangmalang) menjadi sembilan kursi yang sebelumnya delapan kursi.

Advertisement

“Berdasarkan analisis perkembangan penduduk Kabupaten Sragen mengalami pertambahan jumlah penduduk sebesar 25.070 jiwa yaitu 2,49%. Pertambahan terbesar di Kalijambe sebanyak 5,82%. Sedangkan di Sukodono justru menurun 3,82%. Terjadi kenaikan jumlah penduduk dari 981.416 jiwa menjadi 1.006.486 jiwa menyebabkan penambahan jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sragen dari 45 kursi menjadi 50 kursi,” terang Minarso.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif