SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN—Jajaran Polres Sragen menerima dua laporan tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jumat (5-6/7).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasus pertama dialami warga Bangkle, RT 012/003, Tanon, Tanon, Lailatul Chowah, 17. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario CBS Tahun 2010 dengan pelat nomor AD 6414 UN raib digondol pelaku yang tercatat sebagai warga Selokromo, RT 001, Selokromo, Leksono, Wonosobo, Rudi Santoso, 21. Korban bersama temannya bertemu pelaku di salah satu warnet di belakang Kantor Pemerintah Kabupaten Sragen, Kamis (5/7), pukul 11.00 WIB.

Menurut penuturan Lailatul saat dimintai keterangan pihak kepolisian, pelaku beralasan meminjam sepeda motor untuk digunakan ke masjid, mandi dan makan. Namun, hingga korban melaporkan kejadian ke Polres, sepeda motor atas nama Novitasari dengan alamat Jipangan, RT 010, Jambanan, Sidoharjo belum dikembalikan. Nomor handphone pelaku pun tidak bisa dihubungi. Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

Nasib serupa dialami warga Tegalmijen, RT 011/005, Bulan, Wonosari, Klaten, Wahyu Jatmiko, 21. Niat jalan-jalan dari Klaten ke Alun-alun Sragen gagal karena sepeda motor merek Suzuki Satria Tahun 2011 dengan pelat nomor AD 4622 AQ digondol teman mainnya, Rico, 26. Menurut penuturan Wahyu, temannya itu tinggal di belakang Stasiun Jebres, Solo.

Beberapa saat setelah sampai di Alun-alun, Rico meminjam sepeda motor Wahyu dengan alasan menjemput teman di Masaran. Namun, hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen, sepeda motor atas nama Hariyani Tri Lawangsari dengan alamat Slametan, RT 009/004, Gatak, Ngawen, Klaten tidak kunjung kembali. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat ditemui Solopos.com di kantor, Senin (9/7/2012), meminta warga lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

“Kami terus melakukan penyidikan mendalam. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sekali lagi, kami mengimbau warga lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya pada teman apalagi teman baru dikenal.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya